
1. Membaca Al Quran dengan Tartil dan Makruh Membacanya dengan Cepat
Alloh ﷻ berfirman,
وَرَتِّلِ ٱلْقُرْءَانَ تَرْتِيلًا
“Dan bacalah Al Quran dengan tartil.” (QS Al Muzammil, ayat 4).
Tartil dalam membaca Al Quran adalah dengan teratur dan pelan-pelan serta dengan suara yang jelas tanpa salah. Ibnu Abbas ketika menjelaskan tafsir surat Al Muzammil ayat 4, beliau mengatakan, “Membaca Al Quran itu dengan sejelas-jelasnya.” Sedangkan Mujahid rohimahulloh menafsirkan ayat di atas dengan, “Bacalah Al Quran dengan perlahan-lahan.” Karena manfaat membaca Al Quran dengan tartil adalah mengajak kita untuk memahami makna dari ayat-ayat Al Quran tersebut.
Para salafus sholih, membenci orang yang membaca Al Quran dengan terburu-buru. Penyebab ketidaksenangan mereka adalah karena pembaca Al Quran termotivasi untuk membaca dalam jumlah banyak dalam waktu singkat, dan itu adalah sebuah kelalaian. Dikarenakan ingin mendapat pahala besar yaitu dengan banyaknya yang dia baca tapi hilang manfaat yang lebih besar yaitu mempelajari serta berusaha memahami ayat-ayat Al Quran, mengambil faedah darinya, dan pengaruh bacaan Al Quran terhadap pembacanya. Seseorang yang membaca Al Quran dan dia berusaha memahami makna-maknanya, maka hal ini lebih baik daripada orang yang membacanya dengan tergesa-gesa.
Sesungguhnya seseorang yang membaca dengan tergesa-gesa, maka ia hanya mendapatkan satu tujuan membaca Al Quran saja, yaitu untuk mendapatkan pahala bacaan Al Quran. Sedangkan orang yang membaca Al Quran dengan tartil disertai perenungan, maka ia telah mewujudkan semua tujuan membaca Al Quran, sempurna dalam mengambil manfaat dari Al Quran, serta mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dan para sahabat yang mulia.
2. Memanjangkan Bacaan Al Quran
Anas ditanya tentang bacaan Al Quran Rosululloh ﷺ, maka Anas menjawab, “Beliau memanjangkannya, kemudian membaca basmalah, maka beliau memanjangkan bismillah, memanjangkan Ar Rohman, dan memanjangkan Ar Rohim.” (HR Bukhori no. 5145)
3. Membaguskan Suara Ketika Membaca Al Quran dan Larangan Membaca Menyerupai Orang Bernyanyi.
Imam Ahmad mengatakan, “Seorang pembaca Al Quran sepatutnya memperbagus suara bacaan Al Qurannya, membacanya dengan penuh penghayatan, dan mentadabburinya, dan inilah makna sabda beliau ﷺ, “Tidaklah Alloh mendengarkan sesuatu sebagaimana Alloh mendengarkan Nabi-Nya melagukan Al Quran.” (Lihat Fadhaail Al Quran, hal. 179, 180)
Beliau ﷺ juga bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan golongan kami orang yang tidak melagukan Al Quran.” (HR Abu Daud no. 1469, Al Albani berkata shohih)
Diriwayatkan dari Al Barra’ bin ‘Azib yang berkata, “Rosululloh ﷺ bersabda, “Perbaguslah suara kalian dengan bacaan Al Quran!” (HR Abu Daud no. 1468, Al Albani berkata shohih)
Membaguskan suara adalah memperindah, menghayati, dan khusyuk ketika membacanya, dan inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir. Dalam kitab Al Mukhtaratu Lidh Dhiya’ dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik bacaan manusia adalah jika ia membaca Al Quran engkau melihat pembacanya benar-benar takut kepada Alloh.”
Membaca Al Quran adalah termasuk mengajak manusia ke jalan Alloh, sehingga dia termasuk orang yang dipuji Alloh dalam firman-Nya, “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang shalih dan berkata: ‘Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri?” (QS Fushshilat, ayat 33)
Akan tetapi dilarang bagi pembaca Al Quran untuk membaca dengan menyerupai orang bernyanyi. Syaikh Taqiyuddin mengatakan, “Membaca Al Quran dengan cara melagukannya (lahn) seperti nyanyian adalah makruh yang bid’ah sebagaimana dalam perkataan Imam Malik, Asy Syafi’I, Ahmad bin Hambal, dan para imam selain mereka.” (Al Adab no. 2/ 302)
4. Menangis Ketika Membaca Al Quran atau Ketika Mendengarnya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Syuhair, bahwasannya beliau ﷺ berkata, “Saya mendatangi Nabi sedangkan beliau sedang sholat, dan dari dalam tenggorokan beliau terdengar suara mendesis seperti berdesisnya periuk. Ternyata beliau sedang menangis.” (Syarh As Sunnah oleh Al Baghowiy (729) Muhaqqiq berkata, “Diriwayatkan oleh At Tirmidzi dalam Asy Syamaail, dan Ahmad, Abu Daud dan An Nasa’i dan sanadnya kuat” (3/ 245) terbitan Al Maktab Al Islami). Dalil inilah yang menunjukkan disunnahkannya menangis ketika membaca Al Quran.
Sedangkan dalil tentang disunnahkannya menangis ketika mendengar Al Quran, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud , dia mengatakan, “Nabi ﷺ berkata kepadaku, “Bacakanlah Al Quran untukku!” Lalu aku berkata, “Ya Rosululloh, aku membaca Al Quran untukmu sedangkan Al Quran diturunkan kepadamu?” Beliau berkata, “Ya.” Maka aku membaca surat An Nisa’, dan ketika aku sampai pada ayat : “Dan bagaimanakah apabila Kami mendatangkan kepada masing-masing umat seorang saksi dan kami datangkan engkau sebagai saksi atas mereka.” (QS An Nisa’, ayat 41), beliau berkata, “Cukup!”. Kemudian beliau berpaling dan kedua mata beliau bercucuran air mata.” (HR Al Bukhori di dalam shohih-nya secara mu’allaq, pada bab. Idzaa Bakaa Al Imam fii Ash Sholat.)
5. Mengeraskan Bacaan Al Quran Jika Tidak Mendatangkan Mafsadah
Seseorang yang mengeraskan bacaan Al Quran sepatutnya memperhatikan orang-orang yang ada di sekitarnya. Seperti orang yang sedang sholat, atau orang yang sedang membaca Al Quran atau bahkan orang yang sedang tidur agar jangan sampai mengganggu mereka dengan bacaan yang dikeraskan tersebut.
Diriwayatkan Abu Said , bahwa Rosululloh ﷺ sedang I’tikaf di masjid. Lalu beliau mendengar orang-orang membaca Al Quran dengan suara yang keras. Lalu beliau menyingkap tabir dan mengatakan, “Ketahuilah, sesungguhnya masing-masing kalian itu sedang bermunajat kepada Robb-nya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu sebagian lainnya, dan janganlah sebagian dari kalian mengeraskan bacaan sebagian yang lain.” Atau dengan tambahan beliau bersabda, “Ketika sedang sholat.” (HR Abu Dawud no. 1332, Al Albani mengatakan, “Hadits ini shohih.”
“Tidak diperbolehkan bagi seorang perempuan membaca Al Quran dengan mengeraskan suaranya, sementara ada laki-laki lain (bukan muhrim) di dekatnya. Karena dikhawatirkan akan mendatangkan fitnah kepada wanita tersebut. Dalam kaidah fiqh disebut sadd adz-dzaraa’i -yaitu menutup segala peluang- yang akan mengantarkan kepada sesuatu yang haram. (Lajnah ad-Daa’imah no, 5413, 4/ 127)”
Tujuan seseorang membaca Al Quran adalah agar memperoleh pahala. Adapun sebagian kecil kaum muslimin yang membaca Al Quran tanpa menggerakkan kedua bibirnya (membaca dalam hati) maka tidak akan mendapatkan keutamaan membaca Al Quran. Wallohu’alam