
“Alloh menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
QS Al Baqoroh : 275
Transaksi jual beli kredit, biasa dikenal sebagai jual beli dengan pembayaran secara tempo dengan tenggang waktu tertentu. Hampir tidak ada seorangpun yang tidak mengenal jual beli dengan model ini. Jual beli kredit, sell or buy on credit/installment, dalam bahasa Arabnya disebut Bai’ bit Taqsith. Dalam Mu’jamul Wasith 2/140 dikatakan, “Mengkredit hutang artinya adalah membayar hutang tersebut dengan cicilan yang sama pada beberapa waktu yang ditentukan.”
Secara istilah adalah menjual sesuatu dengan pembayaran tempo berjangka, dengan cara memberikan angsuran dalam jumlah tertentu sesuai waktu tertentu dengan harga yang lebih mahal dibandingkan harga kontan.
Para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait dengan jual beli kredit ini. Titik pokok permasalahannya dikalangan para ulama adalah ketika terjadi transaksi dibarengi dengan penjelasan dua waktu dengan dua harga berbeda dalam majelis akad. Sebagai contoh, “Kalau bayar kontan harganya 1 juta, kalau tempo 1 juta 200 ribu.”
Jual Beli Kredit Haram
Para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi, hal ini berangkat dari penafsiran kalimat, “Dua transaksi dalam satu transaksi penjualan” sebagaimana dinyatakan Rosululloh ﷺ, “Barangsiapa yang menjual dengan dua harga dalam satu transaksi, hendaknya ia memilih yang terendah, atau selisih harganya itu sebagai riba.” (HR Ibnu Abi Syaibah, Hakim. Hadits ini dishohihkan oleh Al Albani di dalam sisilahnya 5/419)
Diantara yang berpendapat demikian dari kalangan ulama kontemporer adalah Syaikh Al Albani yang beliau cantumkan dalam kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah 5/419-427 juga murid beliau Syaikh Salim Al Hilali dalam Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah 2/221 dan juga lainnya. Mereka berhujjah dengan beberapa dalil berikut :
عَنْ أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ عَنْ رَسُولُ الله ﷺ : أنَّهُ نَهَى عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَة
“Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Rosululloh ﷺ, bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR Turmudzi 1331, Nasa’i 7/29, Ahmad 2/432, Ibnu Hibban 4973 dengan sanad hasan)
Jual Beli Kredit Tidak Haram
Persoalannya apakah kalimat “dua transaksi” ini mencakup kredit? Mayoritas ulama berpendapat bahwa kredit tidak dapat dikaitkan dengan larangan hadits tersebut. Namun ia mengandung penafsiran lain. Imam Abu Hanifah berkata, “Apabila seseorang berjual beli dengan orang lain dengan dura waktu, sehingga keduanya berpisah masih belum ada kepastian pilihan, maka tidak diperbolehkan karena masih adanya dua harga dengan dua waktu tersebut. Namun apabila ia mengatakan, “Bila kontan sekian dan tempo sekian” kemudian keduanya berpisah dengan memutuskan pilihan dari dua harga jual beli itu, maka hal ini diperbolehkan.” (Lihat Ikhtilaf Fuqaha’, Abu Ja’far At Thobary, cet. Dar Kutub Al Ilmiyah : 1, hal. 54-55)
Perlu diketahui bahwa dalam pembahasan para ulama mengenai jual beli kredit tidak haram adalah tanpa adanya bunga atau denda saat tidak mampu memberikan angsuran.
Imam Ibnu Taimiyah berkata, “Putaran waktu memang memiliki jatah harga.” (Majmu’ Fatawa 19/449) Hal senada juga disampaikan oleh murid beliau, Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah, “Sungguh amat jauh sekali bila hadits tersebut ditafsirkan telah mengindikasikan jual beli secara kredit seratus dan secara tunai lima puluh dinar misalkan, karena jual beli seperti ini tidak mengandung riba, tidak ada unsur manipulasi, tidak ada unsur perjudian dan tidak mengandung unsur-unsur yang merusak. Penjual bisa memberi pilihan harga yang mana saja yang dia kehendaki. Itu tidak lebih mustahil daripada memberikan tiga pilihan selama tiga hari untuk menyepakati atau tidak menyepakati jual beli tersebut.” (Lihat I’lamul Muwaqqi’in 3/150)
Ketentuan Jual Beli Kredit yang dibolehkan
Secara umum Alloh yang menghalalkan praktik jual beli, Alloh berfirman,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ
“Alloh menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS Al Baqoroh, ayat 275)
Namun para ulama ketika membolehkan jual beli secara kredit dengan ketentuan selama pihak penjual dan pembeli mengikuti kaidah dan syarat-syarat keabsahannya sebagai berikut:
1. Harga barang ditentukan jelas dan pasti diketahui pihak penjual dan pembeli, karena itu tidak diperbolehkan menyebutkan harga kontan saja dalam daftar harga, sementara untuk kredit hanya menyebutkan angasuran perbulan/minggu. Jadi pihak penjual dan pembeli mengetahui hasil akhir dari harga kredit bukan sekedar mengetahui angsurannya.
Seorang ulama dari kalangan Syafiiyah, Imam Asy Syirozi berkata, “Kalau seseorang membeli sesuatu dengan pembayaran tertunda, tidak perlu diberitahu harga kontannya, karena penundaan pembayaran memang memiliki nilai tersendiri.” (Lihat Al Majmu An Nawawi 13/16)
2. Pembayaran cicilan disepakati kedua belah pihak dan tempo pembayaran dibatasi sehingga terhindar dari praktik bai’ gharar, bisnis penipuan. Alloh berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apakah kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS Al Baqoroh, ayat 282)
3. Harga semula yang telah disepakati bersama tidak boleh dinaikkan lantaran pelunasannya melebihi waktu yang ditentukan, karena dapat jatuh pada praktik riba nasiah. Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya, I’lamul Muwaqiin menjelaskan, “Riba nasi’ah ialah riba yang dipraktekkan oleh kaum jahiliyyah. Mereka mengakhirkan utang dari waktu semestinya dengan menambah bayaran, apabila terlambat lagi ditambah lagi, tiap-tiap terlambat membayar wajib ditambah lagi, sampai hutang yang asalnya sedikit akhirnya menjadi berlipat-lipat.”
4. Seorang penjual tidak boleh mengeksploitasi kebutuhan pembeli dengan cara menaikkan harga terlalu tinggi melebihi harga pasar yang berlaku, agar tidak termasuk kategori bai’ muththar, jual beli dengan terpaksa yang dikecam nabi ﷺ.
Al Khothabi dalam Syarh Mukhtashar Khalil (IV/375) membolehkan transaksi kredit tanpa bunga. Hal ini juga disampaikan oleh Ibnu Qudamah dalam Al Mughni dengan menukil pendapat Thawus, Hakam dan Hammad yang membolehkannya jual beli kredit (IV/259).
Kesimpulan
Syaikh Al Albani di dalam silsilahnya berkaitan dengan hukum jual beli kredit, beliau menjelaskan, “Para ulama terdahulu dan kemudian telah berselisih dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. Pertama, hukumnya batil secara mutlak. Demikian ini Ibnu Hazm (juga pendapat Syaikh Al Albani). Kedua, ia tidak boleh kecuali bila keduanya berpisah dengan memilih salah satunya. Misalnya juga hanya menyebutkan harga kredit saja. Ketiga, tidak dibolehkan, akan tetapi bila telah terjadi dan ia memberikan/ mengambil harga paling rendah, maka diperbolehkan (jual belinya sah).” (Lihat Silsilah Shohihain, Al Albani V/325)