Home » Blog » Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri

Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri

Di antara aqidah menyimpang yang banyak berkembang di negara kita adalah aqidah atau pemahaman “takfiri”, yaitu satu pemahaman yang sangat bermudah-mudahan memberikan vonis kafir kepada orang lain. Aqidah ini merupakan warisan dari kaum Khawarij, yang mana termasuk kegemaran mereka sangat bermudah-mudahan dalam urusan ini. Hal ini sangat bertolak belakang dengan keyakinan ahlus sunnah, yaitu para pendahulu kita yang shalih dan orang-orang setelahnya yang berjalan di atas jalan mereka, yang mereka tidak mengkafirkan orang tertentu dari kaum Muslimin yang melakukan sesuatu yang dinilai sebagai kekafiran kecuali setelah adanya hujjah yang nyata. [Lihat Al Wajiz fi Aqidatis Salafis Shalih Ahlis Sunnati wal Jamaah, hlm. 97, Maktabah Syamilah]

Seseorang yang telah terbukti keislamannya secara meyakinkan, maka keislaman tersebut tidaklah hilang hanya dengan keragu-raguan. Jika kita melihat seorang Muslim yang terlihat dengan pasti tanda-tanda keislamannya, seperti shalat, puasa, zakat, dan yang lainnya, maka tidak boleh kita memvonisnya dengan sebutan kafir atau sejenisnya sebelum terlihat jelas kekafirannya, bukan karena sekadar sesuatu yang belum jelas atau sekadar kira-kira.

Kita lihat jawaban Ali bin Abi Thalib ketika ditanya mengenai penduduk Nahrawan, apakah mereka termasuk orang-orang kafir, maka beliau menjawab: “Mereka lari dari kekafiran.” Lantas ditanya lagi, apakah mereka termasuk orang-orang munafik? Beliau menjawab: “Orang munafik itu tidaklah berdzikir (mengingat) Allah kecuali sedikit. Sedangkan mereka mengingat Allah pada pagi dan sore harinya. Mereka adalah saudara kita yang telah berbuat zhalim kepada kita.” (HR. Baihaqi dalam As Sunan Al Kubro 8/173)

Betapa para sahabat yang mulia sangat berhati-hati sekali terhadap perkara ini, tidak mudah menyandangkan predikat itu kepada orang lain. Hal ini berbeda dengan keadaan di negeri kita ini, di mana banyak orang tidak memahami kaidah ini sehingga bermudah-mudahan dalam memvonis orang lain dengan vonis kafir. Padahal akibat dari vonis tersebut akan berdampak luas, baik bagi pelaku, orang yang tervonis, ataupun masyarakat secara umum.

Dampak bagi Pelaku

Adapun dampak bagi orang yang memvonis kafir adalah vonis tersebut akan kembali kepada dirinya apabila orang yang divonis tidaklah demikian. Hal ini banyak diisyaratkan lewat sabda-sabda beliau:

Semangat Imam Ahmad bin Hanbal dalam Menuntut Ilmu

مَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ، أَوْ قَالَ: عَدُوُّ اللَّهِ، وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ

“Barangsiapa menyeru seseorang dengan sebutan ‘KAFIR’ atau mengatakan ‘MUSUH ALLAH’ padahal tidak demikian, kecuali ucapan tersebut akan kembali kepadanya.”

(HR. Muslim)

Demikian juga beliau bersabda:

وَلَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ، وَلَا بِالْكُفْرِ، إِلَّا ارْتَدَّ عَلَيْهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan FASIK, atau menuduhnya sebagai KAFIR melainkan ucapan itu kembali kepadanya apabila sahabatnya tidaklah demikian.”

(HR. Bukhari)

Maka hendaknya kita berhati-hati di dalam berkata atau melemparkan tuduhan kepada orang lain. Bisa jadi hal itu dinilai sangat berat di sisi Allah Ta’ala, dan bisa jadi gara-gara ucapan tersebut, atau tuduhan yang kita alamatkan kepada orang lain, kita dilemparkan oleh Allah ke dalam Neraka. Perhatikanlah hadits di bawah ini:

“Dari Abu Hurairah—semoga Allah meridhai beliau—beliau mengatakan: ‘Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Dua orang dari Bani Israil bersaudara, salah satunya senang berbuat dosa dan yang lainnya giat beribadah. Orang yang giat ini senantiasa melihat yang lainnya dalam dosa, maka ia mengatakan ‘Berhentilah!’ Lalu ia mendapatinya suatu hari melakukan suatu dosa, maka ia mengatakan kepadanya, ‘Berhentilah!’, tapi saudaranya mengatakan, ‘Biarkanlah aku, demi Rabb-ku, apakah engkau diutus untuk mengawasiku?’ Maka ia mengatakan, ‘Demi Allah, Allah tidak akan mengampunimu—atau Allah tidak akan memasukkanmu ke dalam Surga.’ Kemudian ruh keduanya dicabut. Ketika keduanya berkumpul di hadapan Rabb semesta alam, maka Dia bertanya kepada orang yang giat (melakukan ibadah), ‘Apakah engkau mengetahui tentang Aku, atau engkau berkuasa atas apa yang ada di tangan-Ku?’ Dia memerintahkan kepada orang yang berdosa itu, ‘Pergi dan masuklah ke Surga dengan rahmat-Ku.’ Sementara kepada yang lain, Dia memerintahkan, ‘Bawalah orang ini ke Neraka.’ Abu Hurairah mengatakan: ‘Demi Rabb yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia mengucapkan suatu ucapan yang membinasakan dunia dan akhiratnya.’”

(HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud)

Kemampuan Menakjubkan yang Bukan Karamah: Mengenal Ahwal Syaithaniyyah

Dampak bagi Orang yang Divonis

Tahukah kita, apabila kita sudah mengalamatkan vonis KAFIR kepada saudara kita, maka berarti kita telah mencabut haknya sebagai seorang Muslim? Hak untuk mendapatkan warisan, hak untuk mendapatkan jaminan keselamatan dari pemerintah, hak untuk mewarisi dan diwarisi, hak untuk dishalatkan ketika meninggal dunia nantinya, hak untuk dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin, bahkan harta dan darahnya halal!

Ditambah lagi, orang yang telah divonis kafir ia akan kehilangan hak-hak seorang Muslim dari saudaranya, di antaranya sebagaimana sebuah hadits:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan yang bersin.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Demikian juga hadits:

“Jangan kalian saling hasad, jangan saling melakukan najasy, jangan kalian saling membenci, jangan kalian saling membelakangi, jangan sebagian kalian membeli barang yang telah dibeli orang lain, dan jadilah kalian sebagai hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara muslim bagi lainnya, karenanya jangan dia menzhaliminya, jangan menghinanya, jangan berdusta kepadanya, dan jangan merendahkannya. Ketakwaan itu di sini—beliau menunjuk ke dadanya dan beliau mengucapkannya 3 kali—. Cukuplah seorang muslim dikatakan jelek akhlaknya jika dia merendahkan saudaranya sesama muslim. Setiap muslim diharamkan mengganggu darah, harta, dan kehormatan muslim lainnya.”

(HR. Muslim)

Kesemua hak tersebut akan hilang dari seorang Muslim yang telah divonis KAFIR oleh saudaranya. Bahkan dikatakan darah dan kehormatannya pun halal jika ia telah menjadi kafir. Oleh karenanya hendaknya kita berhati-hati dalam masalah ini.

Dampak bagi Masyarakat Secara Umum

Orang yang kafir, darah dan kehormatannya halal sebagaimana dikatakan oleh para ulama, di antaranya adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau mengatakan mengenai hukum kafir orang yang meninggalkan shalat:

تَارِكُ الصَّلَاةِ كَافِرٌ كُفْرًا مُخْرِجًا عَنِ الْمِلَّةِ، يُقْتَلُ إِذَا لَمْ يَتُبْ وَيُصَلِّ

“Orang yang meninggalkan shalat maka ia kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama. Ia (diancam) dibunuh jika tidak bertaubat dan kembali melaksanakan shalat.”

(Syarhul Kabair, Syaikh ‘Utsaimin, hlm. 27, Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut)

Oleh karenanya, bermudah-mudahan dalam urusan meng-KAFIR-kan orang lain sangat berbahaya. Dikarenakan seseorang yang tervonis kafir adalah orang yang halal darah dan kehormatannya. Akibatnya adalah banyaknya pertumpahan darah gara-gara vonis kafir tersebut. Inilah akibat yang paling buruk.

Dan tampaknya hal inilah yang saat ini melanda negara kita, di mana banyaknya kejadian-kejadian yang diatasnamakan “jihad” dilandasi pemikiran yang salah ini. Mereka menganggap penguasa telah “kafir” lantas layak untuk diperangi. Mereka menganggap orang-orang yang berada di dalamnya “kafir” maka tidak masalah untuk ditumpahkan darahnya dan direnggut kehormatannya! Na’udzubillah.

Itu semua berakar dari bermudah-mudahannya seseorang mengkafirkan saudaranya. Ketahuilah bahwasanya perkara ini merupakan perkara yang butuh pendalaman dan tidak semua orang layak masuk ke dalam ranah ini.

Wallahu a’lam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

01

Nifaq, Dua Sisi Yang Berbeda

02

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

03

Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri

04

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

05

Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Terbaru

01

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

02

Bersiwak: Amalan Sederhana yang Sangat Diperhatikan Nabi ﷺ

03

Mengusap Khuf: Kemudahan dalam Syariat Islam

04

Semangat Imam Ahmad bin Hanbal dalam Menuntut Ilmu

05

Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri