Home » Blog » Mengusap Khuf: Kemudahan dalam Syariat Islam

Mengusap Khuf: Kemudahan dalam Syariat Islam

Sesungguhnya agama kita merupakan agama yang mudah, bukan agama yang sulit dan menyulitkan umatnya. Agama kita tidak pernah memaksakan satu amalan kepada kita yang tidak kita mampu. Bahkan agama kita senantiasa memberikan kemudahan kepada kita dalam melaksanakannya, senantiasa mengedepankan maslahat dan menjauhkan madharat. Di antara contohnya adalah adanya pensyariatan mengusap “khuf” atau biasa kita kenal dengan “mengusap dua sepatu”.

Perlu kita ketahui bahwasanya hadits-hadits mengenai disyariatkannya amalan ini amat banyak, bahkan mencapai derajat “mutawatir”. Hal ini disepakati pula oleh para ulama. Oleh karena itu tidaklah menolaknya kecuali golongan syi’ah yang sesat dan orang-orang jahil yang mengikuti pemahaman mereka.

Al Hasan mengatakan: “Telah menceritakan kepadaku enam puluh orang dari kalangan sahabat Nabi bahwasanya beliau mengusap dua sepatunya.”

Imam Nawawi mengatakan: “Tidaklah terhitung jumlahnya orang yang meriwayatkan mengenai mengusap dua sepatu dari kalangan sahabat.”

Ibnul Mubarok mengatakan: “Tidak ada ‘khilaf’ (perselisihan) di kalangan para sahabat Nabi mengenai disyariatkannya mengusap dua sepatu.” [Lihat Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan 1/36, Darul ‘Aqidah]

Bersiwak: Amalan Sederhana yang Sangat Diperhatikan Nabi ﷺ

Bahkan Ibnu Daqiq Al ‘Ied mengatakan mengenai mengusap dua sepatu ini adalah suatu hal yang sudah “masyhur”, sampai-sampai mengamalkannya adalah menjadi pertanda Ahlus Sunnah, dan meninggalkannya menjadi pertanda Ahlul Bid’ah. [Lihat Taisirrul ‘Allam Syarh Umdatil Ahkam, hlm. 38, Syaikh Alu Bassam, Darul Kutub Al Ilmiyah]

Amalan ini merupakan keringanan dari syariat. Mengerjakannya lebih utama daripada harus melepaskan terlebih dahulu sepatu yang dikenakan untuk kemudian membasuh kaki.

Adapun riwayat-riwayat mengenai hal ini di antaranya adalah:

حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ عَامِرٍ عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ﷺ فِي سَفَرٍ، فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ «دَعْهُمَا، فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ». فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Telah mengatakan kepada kami Abu Nu’aim, ia mengatakan telah mengatakan kepada kami Zakariya dari Amir dari Urwah bin Al Mughirah dari bapaknya, ia mengatakan: ‘Aku bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, kemudian aku hendak melepaskan kedua sepatu beliau. Beliau lantas mengatakan: “Biarkanlah keduanya, karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Maka beliau lantas mengusap keduanya.’”

Semangat Imam Ahmad bin Hanbal dalam Menuntut Ilmu

(HR. Bukhari)

Syarat-Syaratnya

  • Ketika memasukkan kedua kakinya ke dalam sepatu dalam keadaan bersih. Ini menjadi syarat mutlak, sebagaimana hadits di atas dan hadits Shafwan yang bunyinya:

أَمَرَنَا أَنْ نَمْسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ إِذَا نَحْنُ أَدْخَلْنَاهُمَا عَلَى طُهْرٍ

“Kami diperintahkan untuk mengusap dua sepatu apabila kami memasukkan keduanya (kaki) dalam keadaan suci.”

(HR. Ahmad)

Hadits di atas jelas menjadikan kebersihan dan kesucian kaki pada saat memasukkannya ke dalam sepatu itu menjadi syarat diperbolehkannya mengusap dua sepatu.

Jual Beli yang Diberkahi: Prinsip Halal, Jujur, dan Adil dalam Muamalah

  • Sepatu yang digunakan adalah sepatu yang mubah, bukan sepatu yang dibeli dari uang yang haram atau hasil dari “ghasab” (memakai tanpa izin), atau pula berasal dari sutera (jika dipakai laki-laki).
  • Disyaratkan pula sepatu yang dipakai menutupi seluruh bagian yang harus dibasuh, yaitu mulai dari ujung kaki sampai mata kaki.

Bolehkah Mengusap Selain Sepatu yang Dapat Menggantikan Fungsinya?

Jawabannya: boleh mengusap sesuatu yang bisa menggantikan peran sepatu, seperti mengusap kaos kaki yang tebal yang dipakai pada saat musim dingin. Syaikh Al Fauzan mengatakan: “Boleh juga mengusap apa yang bisa menggantikan peran sepatu, maka termasuk di antaranya boleh mengusap kaos kaki yang tebal yang menutupi kaki, yang terbuat dari bulu atau yang lainnya. Dikarenakan Nabi ﷺ mengusap di atas kaos kaki dan terompah beliau, hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Imam Tirmidzi.” [Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan 1/38, Darul ‘Aqidah]

Sifat dan Tata Caranya

Adalah dengan membasahi jari-jari kedua tangan dengan air, kemudian meletakkan jari-jari tersebut di atas jari-jari kedua kaki, lalu diusapkan ke arah betis. Mengusap kaki kanan dengan tangan kanan dan mengusap kaki kiri dengan tangan kiri. Tidak perlu ada pengulangan. [Lihat Al Mulakhos Al Fiqh Syaikh Fauzan 1/40, Darul ‘Aqidah]

Mengenai Waktunya

Mengusap dua sepatu bagi seorang yang mukim maka selama sehari semalam, dan bagi musafir adalah tiga hari dua malam. Hal ini sebagaimana hadits Shafwan bin ‘Assal berikut:

لِيَمْسَحْ أَحَدُكُمْ إِذَا كَانَ مُسَافِرًا عَلَى خُفَّيْهِ إِذَا أَدْخَلَهُمَا طَاهِرَتَيْنِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ، وَلْيَمْسَحْ الْمُقِيمُ يَوْمًا وَلَيْلَةً

“Hendaknya apabila salah seorang di antara kalian sedang dalam keadaan safar mengusap di atas sepatunya apabila ia ketika memasukkannya dalam keadaan suci selama tiga hari dua malam, dan bagi orang yang mukim selama sehari semalam.”

(HR. Baihaqi, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Silsilah Shahihah)

Setelah masa tersebut, maka kita harus melepaskannya untuk dicuci. Adapun mengenai kapan dimulainya, maka di sini ulama berbeda pendapat. Pendapat yang pertama hitungannya dimulai dari semenjak berhadats setelah memakai sepatu. Sedangkan pendapat yang kedua hitungannya dimulai semenjak mengusap setelah memakai sepatu. [Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin dalam Fatawa Ulama Al Balad Al Haram, hlm. 639]

Demikian juga ulama berbeda pendapat mengenai apakah melepas sepatu ketika harus membersihkannya setelah habis masanya dapat membatalkan wudhunya? Pendapat yang pertama membatalkan wudhu. Ini merupakan pendapat dari Al Auzai, Ishak, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad dari salah satu pendapat keduanya. Dan pendapat kedua tidak membatalkan wudhu dan cukup membersihkan kedua kaki saja. Pendapat kedua ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah, dan “qaul akhir” (perkataan yang terakhir) dari Imam Syafi’i, dan salah satu riwayat lain dari Imam Ahmad. Demikian juga Ibnu Hazm, dikarenakan pada asalnya adalah sudah dalam keadaan berwudhu, oleh karenanya hukumnya tetap dalam keadaan semula. Dan inilah pendapat yang lebih kuat. [Fatwa Lajnah Daimah dalam Fatawa Ulama Al Balad Al Haram, hlm. 638–639]

Masuk dalam Bab Aqidah

Berbeda dengan kebanyakan perkara fiqih lainnya, perkara mengusap dua sepatu ini juga masuk dalam konteks aqidah, sebagaimana pula dikatakan oleh Syaikh Nashir Ibnu Abdil Karim dalam Syarh Thahawiyah. Mengapa demikian?

Jawabannya adalah: dikarenakan di sini tampak sekali bahwa akal itu wajib tunduk terhadap syariat. Kita lihat dalam mengusap dua sepatu, bagian yang sebenarnya kotor adalah bagian bawah sepatu, namun syariat memerintahkan agar bagian yang diusap adalah bagian atas sepatu. Padahal secara akal seharusnya bagian bawahlah yang kita usap karena tempat tersebut yang paling banyak berpeluang terkena kotoran atau najis!

Inilah bukti bahwa dalam masalah agama, syariat harus lebih kita dahulukan daripada akal. Dalam masalah-masalah aqidah, landasan utamanya adalah syariat dan bukan akal. Akal adalah laksana mata, sedang syariat adalah laksana cahaya. Mata tidak akan bisa melihat kecuali ada cahaya, demikian juga akal tidak akan mampu mengetahui hakikat sesuatu dengan benar kecuali ada syariat yang membimbingnya. Maka hendaknya kita mendahulukan syariat daripada akal.

Wallahu a’lam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

01

Nifaq, Dua Sisi Yang Berbeda

02

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

03

Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri

04

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

05

Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Terbaru

01

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

02

Bersiwak: Amalan Sederhana yang Sangat Diperhatikan Nabi ﷺ

03

Mengusap Khuf: Kemudahan dalam Syariat Islam

04

Semangat Imam Ahmad bin Hanbal dalam Menuntut Ilmu

05

Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri