“Apa yang dipandang (dianggap) baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah pun baik, dan apa yang dianggap oleh kaum muslimin buruk, maka di sisi Allah pun buruk.”
KEDUDUKAN RIWAYAT
Riwayat ini tidak memiliki sumber asli sebagai hadits marfu’ kepada Rasulullah ﷺ. Riwayat tersebut sebenarnya mauquf, yaitu terhenti sampai kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Riwayat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad-nya, nomor 3600. Riwayat tersebut juga dikeluarkan oleh ath-Thayalisi dalam Musnad-nya, hlm. 23, dan Sa’id Ibnul ‘Arabi dalam al-Mu’jam, II/84, dengan sanad dari ‘Ashim, dari Zirr bin Hubaisy, dari Ibnu Mas’ud.
Syekh Nashiruddin al-Albani mengatakan:
“Menurut saya, seluruh sanad yang meriwayatkan hadits ini yang menyatakan mauquf sampai kepada Ibnu Mas’ud adalah sahih. Inilah yang dinyatakan oleh mayoritas ulama hadits. Adapun para perawi yang berusaha memarfu’kan sanadnya hingga Rasulullah ﷺ adalah tidak benar, sebab dalam sanadnya terdapat rijal sanad yang pendusta.”
Satu hal yang ingin saya ketengahkan di sini—karena hal ini menyangkut masalah akidah yang sangat mendasar—bahwa berdasarkan riwayat mauquf ini, sebagian ulama, terlebih kaum awam, menyatakan bahwa dalam agama ini ada istilah bid’ah hasanah.
Mereka berlandaskan alasan bahwa apa yang dianggap baik oleh mayoritas kaum muslimin, maka yang demikian berarti baik pula menurut Allah. Subhanallah!
Mereka, dengan sangat berani, boleh jadi karena tidak tahu atau tidak menghiraukan beberapa hal yang sangat penting, di antaranya:
1. Riwayat ini berstatus mauquf
Hadits ini mauquf, yaitu sanadnya terhenti sampai kepada sahabat. Karena itu, riwayat tersebut tidak boleh dijadikan hujjah sebagai dasar argumentasi, terlebih apabila bertentangan dengan dalil yang jelas dan tegas.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap bid’ah itu sesat.”
(HR. Abu Dawud)
2. Jika riwayat sahabat dijadikan hujjah, maknanya berkaitan dengan kesepakatan para sahabat
Kalaupun sebagai misal riwayat para sahabat pada masalah tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah karena tidak bertentangan dengan dalil yang jelas dan tegas, maka maksud riwayat tersebut adalah ijma’ (kesepakatan) para sahabat pada masalah tertentu, sebagaimana yang tampak dari redaksi riwayat itu.
Hal ini dilandaskan pada pernyataan Ibnu Mas’ud tentang ijma’ para sahabat Rasulullah ﷺ dalam memilih Abu Bakar sebagai khalifah pertama, sebagaimana yang dijelaskan dalam banyak riwayat.
Jadi, jelaslah bahwa huruf “al” yang terdapat dalam kata al-muslimuna dalam riwayat tersebut bukanlah dimaksudkan sebagai keseluruhan umat Islam sebagaimana yang dipahami oleh sebagian pendakwah.
3. Jika “al-muslimun” dimaksudkan seluruh kaum muslimin
Kalaupun kita menganggap bahwa huruf “al” di sini dimaksudkan untuk seluruh kaum muslimin, termasuk mereka yang sama sekali tidak mengetahui ilmu-ilmu agama, maka maksud riwayat tersebut harus ditakwilkan sebagai orang-orang yang berilmu.
Apabila kita anggap takwil itu benar, lalu siapakah yang dimaksud dengan orang-orang yang berilmu?
Apakah termasuk pula orang-orang yang taklid (mengekor) yang dengan sengaja menutupi pintu ijtihad dalam masalah fikih? Ataukah termasuk mereka yang menganggap bahwa pintu ijtihad telah tertutup?
Tentu tidak. Sekali lagi, bukanlah mereka.
Inilah penjelasannya. Camkanlah!
Ibnu Abdil Barr dalam kitabnya Jami’ al-‘Ilmi, II/36–37, mengatakan:
“Batas minimal bahwa sesuatu disebut sebagai ilmu menurut ulama ialah apa yang dapat engkau yakini kejelasannya. Siapa saja yang telah dapat meyakini sesuatu dan mengetahui kejelasannya, berarti ia telah mendapatkan ilmu.”
Dengan demikian, orang yang belum meyakini sesuatu secara jelas tetapi hanya mengutarakannya secara taklid, berarti orang tersebut belum mempunyai ilmu.
PERBEDAAN TAKLID DAN MENGIKUTI
Perlu diketahui bahwa taklid (sikap mengekor) berbeda dengan mengikuti.
Mengikuti berarti mengikuti pernyataan seseorang yang diketahui oleh sang pengikut kebenaran pendapat atau ucapannya.
Sedangkan taklid berarti engkau mengucapkan apa yang diutarakan seseorang, sementara engkau tidak mengetahuinya dan tidak pula mengetahui alasannya.
Inilah yang menjadi landasan pernyataan seluruh ahli ilmu.
Atas dasar itu, as-Suyuthi mengatakan:
“Orang yang taklid tidak dapat dikatakan sebagai orang yang berilmu.”
Pernyataan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, termasuk para imam yang menjadi panutan.
Pembahasan masalah ini menurut Syekh al-Albani sangatlah panjang. Bahkan, beliau mengungkapkan bahwa kalau saja tidak khawatir membosankan, beliau akan mengutarakannya secara rinci.
Barangkali cukuplah apa yang diisyaratkan ini. Bagi yang berkeinginan untuk mengetahui masalah taklid, ijtihad, dan mengikuti, silakan merujuk kitab Bid’atut-Ta’ashub Madzhabihi.
KESIMPULAN
Secara ringkas, Syekh Nashiruddin al-Albani mengatakan bahwa riwayat tersebut adalah mauquf kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Karena itu, riwayat tersebut tidak boleh dijadikan landasan bagi suatu amalan bid’ah dan tidak boleh digunakan untuk mendukung pendapat tersebut.
Tentang keterangan ini telah sangat masyhur. Di antara kitab yang membahas masalah ini ialah Sunan ad-Darimi dan al-Hilyatul Auliya’.
Wallahul musta’an.
Lihat: Silsilah al-Ahadits adh-Dha’ifah wal Maudhu’ah, Syekh Nashiruddin al-Albani, nomor 533.


Komentar