Bolehkah Tidur dalam Keadaan Junub Setelah Berjima’?
Terdapat hadits yang menjelaskan hukum seseorang yang hendak tidur setelah berjima’ sementara dirinya masih dalam keadaan junub. Hadits tersebut diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, bahwa Umar bin Khaththab bertanya kepada Nabi ﷺ:
“Wahai Rasulullah, bolehkah salah seorang dari kami tidur dalam keadaan junub?” Beliau menjawab, “Boleh. Jika salah seorang di antara kalian telah berwudhu, hendaklah ia tidur.”
(Muttafaq ‘alaih, HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, seseorang yang sedang dalam keadaan junub diperbolehkan menunda mandi janabah hingga pagi hari, selama ia tetap melaksanakan shalat Subuh pada waktunya. Namun, apabila hendak tidur sebelum mandi janabah, disyariatkan baginya untuk berwudhu terlebih dahulu.
Dari hadits ini juga dipahami bahwa tidur dalam keadaan junub tanpa berwudhu terlebih dahulu merupakan perkara yang makruh, sebagaimana dijelaskan dalam Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam, halaman 47, cetakan kedua, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut.
Jika Seorang Wanita Bermimpi Basah, Wajibkah Ia Mandi Janabah?
Mimpi basah tidak hanya dialami oleh laki-laki, tetapi juga oleh perempuan. Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang shahabiyah pada masa Nabi ﷺ. Ummu Salamah, istri Nabi ﷺ, meriwayatkan bahwa Ummu Sulaim binti Milhan datang menemui beliau dan bertanya:
“Ummu Sulaim binti Milhan datang menemui Nabi ﷺ, lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam menjelaskan kebenaran. Apakah seorang perempuan wajib mandi apabila ia mengalami mimpi seperti yang dialami laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Ya, apabila ia melihat air (mani), hendaklah ia mandi.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadits tersebut, seorang perempuan yang mengalami mimpi basah wajib mandi janabah apabila mendapati keluarnya mani. Jadi, mimpi semata tanpa mendapati keluarnya mani tidak serta-merta mewajibkan mandi janabah.
Apakah Air Mani Najis? Adakah Perbedaan Pendapat Ulama?
Sebelum membahas hukum air mani, perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah air mani termasuk najis atau tidak.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa air mani najis. Sementara itu, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa air mani tidak najis.
Lalu, pendapat manakah yang lebih kuat? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelaah dalil dan alasan yang digunakan oleh masing-masing pihak.
1. Dalil Ulama yang Berpendapat bahwa Air Mani Najis
Hanafiyah dan Malikiyah berdalil dengan hadits-hadits yang menjelaskan tindakan Aisyah—radhiyallahu ‘anha—ketika membersihkan air mani dari pakaian Rasulullah ﷺ yang hendak digunakan untuk shalat. Apabila air mani tersebut masih basah, Aisyah membersihkannya dengan air. Namun, apabila telah kering, ia mengerik atau menggosoknya hingga terlepas. Terkadang, bekas air mani masih terlihat pada pakaian beliau.
Di antara hadits yang dijadikan dalil adalah riwayat dari Aisyah—radhiyallahu ‘anha:
“Dari Aisyah, ia berkata, ‘Aku mencuci bekas janabah dari pakaian Nabi ﷺ. Kemudian, beliau keluar untuk menunaikan shalat, sedangkan bekas air masih terlihat pada pakaian beliau.’”
(HR. Bukhari)
Adapun dalam riwayat Imam Muslim, Aisyah berkata:
“Aisyah berkata, ‘Aku mengerik bekas air mani itu dari pakaian Rasulullah ﷺ.’”
(HR. Muslim)
Menurut mereka, tindakan Aisyah yang mengerik air mani kering tanpa mencucinya dengan air tidak serta-merta menunjukkan bahwa air mani suci. Sebab, menurut mereka, najis tidak selalu harus dibersihkan dengan air. Dalam keadaan tertentu, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa media lain dapat digunakan untuk membersihkan najis.
Di antara dalil yang mereka kemukakan adalah hadits tentang seseorang yang menginjak kotoran dengan sandalnya. Dalam hadits tersebut, tanah disebut sebagai sarana untuk membersihkan sandal. Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa tindakan mengerik air mani dari pakaian tidak cukup untuk dijadikan bukti bahwa air mani itu suci.
Alasan lainnya dikemukakan oleh Ibnu Qashar berdasarkan qiyas. Jika air madzi dihukumi najis, maka air mani juga dianggap najis karena keduanya sama-sama keluar dari kemaluan. Pembahasan ini disebutkan dalam Syarh Shahih Al-Bukhari karya Ibnu Baththal, jilid 1, halaman 368.
2. Dalil Ulama yang Berpendapat bahwa Air Mani Suci
Adapun Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan sejumlah ulama lainnya berpendapat bahwa air mani tidak najis. Di antara alasan yang mereka kemukakan adalah sebagai berikut.
Pertama, hadits tentang Aisyah yang mengerik air mani dari pakaian Rasulullah ﷺ.
Hadits tersebut dinilai sahih dan menunjukkan bahwa Aisyah pernah membersihkan air mani kering dari pakaian beliau hanya dengan mengeriknya. Menurut pendapat ini, apabila air mani merupakan najis, semestinya terdapat keharusan untuk mencucinya, bukan sekadar mengeriknya.
Kedua, air mani merupakan asal penciptaan manusia.
Mereka beralasan bahwa air mani merupakan asal penciptaan manusia, sementara Allah ﷻ telah memuliakan manusia. Hal ini dijadikan salah satu alasan untuk menguatkan pendapat bahwa air mani tidak najis.
Ketiga, tidak terdapat perintah khusus untuk menghindari air mani sebagaimana air kencing.
Menurut pendapat ini, tidak terdapat perintah dari Nabi ﷺ yang secara khusus mengharuskan air mani dibersihkan dengan air atau dihindari sebagaimana air kencing. Seandainya air mani najis, mereka berpendapat bahwa tentu terdapat penjelasan yang tegas mengenai kewajiban membersihkannya.
Keempat, mencuci sesuatu tidak selalu menunjukkan bahwa benda tersebut najis.
Riwayat yang menyebutkan bahwa Aisyah membersihkan air mani dengan air tidak mesti dipahami sebagai bukti bahwa air mani najis. Sebab, sesuatu yang tidak najis pun dapat dibersihkan dengan air. Sebagai perbandingan, kotoran yang terdapat di dalam hidung dapat dibersihkan dengan air, tetapi tindakan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kotoran itu najis.
Penjelasan mengenai sejumlah alasan tersebut dapat ditemukan dalam Taisirul ‘Allam Syarh ‘Umdatil Ahkam, halaman 47, cetakan kedua, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut.
Pendapat yang Dipilih
Berdasarkan uraian di atas, penulis memilih pendapat kedua, yaitu bahwa air mani tidak najis. Menurut pendapat ini, tidak terdapat pertentangan antara riwayat Aisyah yang menjelaskan bahwa ia mengerik air mani kering dari pakaian Rasulullah ﷺ dan riwayat yang menjelaskan bahwa ia membersihkannya dengan air.
Sikap yang dianggap tepat dalam pembahasan ini adalah membersihkan air mani yang masih basah dengan air, sedangkan air mani yang telah kering dapat dikerik sebagaimana yang dilakukan Aisyah. Menurut pendapat yang dipilih ini, apabila seseorang melaksanakan shalat sementara masih terdapat bekas air mani pada pakaiannya, hal itu tidak mengapa.
Pembahasan ini juga disebutkan dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyah, jilid 58, halaman 180.
Wallahu a’lam bish-shawab.


Komentar