Home » Blog » Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Table of Contents

Telah kita ketahui bersama bahwa terdapat perbedaan—khususnya di negara kita—mengenai penentuan awal Ramadhan dan awal Syawwal. Perbedaan tersebut tidak lain disebabkan oleh metode yang berbeda yang dipakai oleh kaum Muslimin di negara kita, yaitu metode ru’yah dan hisab.

Metode ru’yah adalah dengan melihat hilal pertama kali pada awal bulan dengan mata telanjang, atau dengan bantuan alat pada saat matahari tenggelam, yang mana hal itu menunjukkan pergantian bulan dan memasuki bulan berikutnya. Adapun metode hisab adalah metode perhitungan secara sistematis, yaitu dengan melihat peredaran bulan, bumi, dan matahari untuk menentukan dimulainya awal bulan. Lalu, manakah di antara dua metode tersebut yang lebih tepat diterapkan?

Apabila kita kembali merujuk pada dalil-dalil yang ada dan pendapat ulama yang berkompeten dalam masalah ini, maka metode ru’yah-lah yang lebih tepat kita pakai dalam penentuan awal Ramadhan dan awal Syawwal. Inilah yang secara gamblang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad ﷺ. Kita lihat sabda beliau ﷺ dalam hal ini:

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَهُ

“Jika kalian melihatnya maka berpuasalah, dan jika kalian (kembali) melihatnya maka berbukalah, dan apabila hilal tidak terlihat oleh kalian maka genapkanlah menjadi 30 hari.”

Kemampuan Menakjubkan yang Bukan Karamah: Mengenal Ahwal Syaithaniyyah

(HR. Bukhari & Muslim)

Riwayat semacam ini amatlah banyak, dan termasuk riwayat yang mutawatir. Pada hadits ini Nabi ﷺ mengaitkan dengan melihat secara langsung, dan apabila tidak terlihat maka hendaknya kita menggenapkan bulan menjadi tiga puluh (30) hari. Perintah ini jelas, maka keliru apabila kita hanya mengandalkan metode hisab karena menyelisihi apa yang ada dalam hadits ini, yaitu dengan melihat.

Di sisi lain terdapat hadits yang jelas menyatakan batilnya menentukan awal puasa dan akhir puasa dengan metode hisab, yaitu sabda Nabi ﷺ:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلاَثِينَ

“Kami adalah umat yang tidak bisa membaca dan menulis, kami tidak menghitung (berhisab), bulan itu seperti ini, seperti ini, yaitu pada hari ke-29 dan pada hari yang ke-30.”

Al Quran Mukjizat Istimewa

(HR. Bukhari & Muslim)

Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Bin Baz, demikian juga Lajnah Daimah dan ulama-ulama lainnya.

Sikap Ketika Terjadi Perbedaan

Lantas bagaimanakah apabila kita hidup di negara yang memiliki karakteristik sebagaimana negara kita Indonesia, yang kadang berbeda di antara kaum Muslimin pada saat penentuan awal Ramadhan dan akhir puasa atau awal Syawwal?

Perlu kita ingat bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada kita agar mengerjakan puasa, berhari raya, dan berkurban dilakukan bersama-sama. Beliau bersabda:

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa adalah hari di mana kalian semua berpuasa, berbuka adalah hari di mana kalian semua berbuka, dan berkurban (Idul Adha) adalah hari di mana kalian semua berkurban.”

(HR. Tirmidzi & Ibnu Majah, serta dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Shahihah)

Imam Tirmidzi mengatakan mengenai hadits ini, “Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini dengan mengatakan: ‘Sesungguhnya makna dari hadits ini adalah bahwasannya berpuasa dan berbuka itu bersama-sama dengan jamaah dan kebanyakan manusia’.” (Silsilah Shahihah 1/223 Maktabah Syamilah)

As Shan’ani mengatakan, “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa yang dianggap benar dalam penetapan Hari Raya adalah yang disepakati oleh manusia, dan bahwasannya orang yang bersendirian dalam mengetahui jatuhnya Hari Raya dengan ru’yah wajib baginya untuk bersepakat dengan selainnya, dan bersama mereka dalam masalah shalat, berbuka (Idul Fitri) dan berkurban.” (Subulus Salam 2/72, lihat Silsilah Shahihah 1/223 Maktabah Syamilah)

Abul Hasan As Sanadiy juga mengatakan, “Dhahir dari hadits ini maknanya adalah bahwasannya perkara ini (menentukan masuknya Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha—pent.) bukanlah perkara yang boleh dimasuki ranahnya oleh perseorangan dan ditentukan secara pribadi. Bahkan perkara ini merupakan perkara yang harus dikembalikan kepada Imam (pemimpin kaum Muslimin—pent.) dan jamaah (kaum Muslimin—pent.), wajib bagi setiap pribadi mengikuti Imam dan jamaah. Maka dengan ini apabila seseorang melihat hilal (bulan) dan Imam menolak persaksiannya maka tidak seyogyanya ia memiliki hak untuk menetapkan perkara ini, dan wajib baginya untuk mengikuti jamaah dalam permasalahan ini.” (Hasyiyah As Sanadiy ‘Ala Ibni Majah 3/431 Maktabah Syamilah)

Adanya kebersamaan dalam hal ini akan menjadikan umat ini menjadi umat yang satu, dan tidak terpecah-belah. Jika setiap kelompok atau organisasi menentukan sendiri-sendiri masalah ini, yang timbul adalah perbedaan dan perselisihan.

Oleh karenanya hal ini merupakan hak dari Imam atau pemimpin yang mengurusi kemaslahatan kaum Muslimin. Dan Imam atau pemimpin dalam hal ini adalah pemerintah, karena merekalah yang mengurusi dan mengatur permasalahan kaum Muslimin.

Syaikh Al-Albani ketika mengomentari hadits ini juga menuturkan, “Dan inilah (mengikuti Imam dalam perkara penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri dan Idul Adha—pent.) yang sesuai dengan syariat yang toleran, yang tujuan dari syariat ini adalah mengumpulkan manusia dan menyatukan barisan mereka, demikian pula menjauhkan mereka dari segala apa yang dapat memecah-belah persatuan mereka yang terdiri dari pemikiran-pemikiran pribadi. Maka syariat tidak menganggap pandangan perseorangan—meskipun benar menurut pendapat orang tersebut—pada ibadah yang bersifat jama’iyyah (bersama-sama), seperti puasa, penghambaan, dan shalat berjamaah. Tidakkah engkau melihat para sahabat—radhiyallahu ‘anhum—sebagian dari mereka shalat di belakang lainnya sedangkan di antara mereka terdapat perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwasannya menyentuh wanita, anggota (kemaluan—pent.) dan keluarnya darah termasuk perkara yang membatalkan wudhu, sedang sebagian yang lain tidak berpendapat demikian. Sebagian dari mereka shalat dengan tidak diqashar ketika sedang safar, dan sebagian dari mereka mengqasharnya. Perselisihan di antara mereka dalam masalah ini tidak menghalangi mereka untuk melakukan shalat bersama-sama di belakang imam yang satu, dan menggenapkan shalat tersebut bersama imam. Yang demikian itu dikarenakan mereka mengetahui bahwasanya perpecahan di dalam agama lebih buruk daripada perbedaan dalam sebagian pendapat.” (Silsilah Shahihah 1/223 Maktabah Syamilah)

Itulah sikap para sahabat—radhiyallahu ‘anhum—meskipun mereka berbeda pendapat, namun ketika itu berkaitan dengan ibadah-ibadah jama’iyyah mereka sepenuhnya menyerahkan kepada Imam. Ketahuilah bahwa perpecahan dalam agama itu buruk!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

01

Nifaq, Dua Sisi Yang Berbeda

02

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

03

Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

04

Hakikat Iman

05

Contohlah I’tikaf Rasulullah ﷺ dan Lanjutkan dengan Puasa Syawwal

Terbaru

01

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

02

Maslahat dalam Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

03

Contohlah I’tikaf Rasulullah ﷺ dan Lanjutkan dengan Puasa Syawwal

04

Mencegah Pengeroposan Tulang: Pentingnya Kalsium dan Aktivitas Fisik

05

Adab Berpakaian dalam Islam: Menutup Aurat dan Berhias dengan Takwa