Home » Blog » Adab Berpakaian dalam Islam: Menutup Aurat dan Berhias dengan Takwa

Adab Berpakaian dalam Islam: Menutup Aurat dan Berhias dengan Takwa

Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَالْبَسُوا وَتَصَدَّقُوا، فِي غَيْرِ إِسْرَافٍ وَلَا مَخِيلَةٍ

Makanlah, minumlah, berpakaianlah, dan bersedekahlah tanpa berlebihan dan tanpa kesombongan.

(HR. An-Nasa’i, dihasankan oleh Al-Albani)

Betapa mulia dan sempurnanya Islam. Ia mencakup berbagai aturan yang bukan hanya berkaitan dengan akidah dan ibadah, tetapi juga tata kesopanan dan adab. Bahkan lebih dari itu, seluruh aturan tersebut bertujuan untuk kebahagiaan dan kemaslahatan umat manusia.

Contohlah I’tikaf Rasulullah ﷺ dan Lanjutkan dengan Puasa Syawwal

Pakaian termasuk perkara yang dibahas dalam agama yang mulia ini. Pakaian bukan sekadar berfungsi untuk menutup aurat dan melindungi tubuh dari sengatan sinar matahari serta dinginnya udara, tetapi juga menjadi salah satu tanda manusia yang beradab, memiliki iman, dan menjaga etika.

Allah berfirman:

يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًۭا يُوَٰرِى سَوْءَٰتِكُمْ وَرِيشًۭا ۖ وَلِبَاسُ ٱلتَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ۝٢٦

يَـٰبَنِىٓ ءَادَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيْطَـٰنُ كَمَآ أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ ٱلْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْءَٰتِهِمَآ ۗ إِنَّهُۥ يَرَىٰكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُۥ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا ٱلشَّيَـٰطِينَ أَوْلِيَآءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ ۝٢٧

“Wahai anak cucu Adam! Sungguh, Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.

Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak dapat melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu sebagai pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.”

(QS. Al-A’raf, ayat 26–27)

Makan & Minum Sambil Berdiri

Pada kedua ayat ini, Allah menyatakan bahwa salah satu nikmat yang Allah berikan kepada hamba-hamba-Nya adalah pakaian yang menutupi aurat mereka. Setelah itu, Allah mengingatkan adanya pakaian maknawi yang jauh lebih utama daripada pakaian luar, yakni takwa.

Ibnu Katsir menyatakan:

“Di antara nikmat yang Allah berikan kepada hamba-Nya adalah libas wa risya. Yang dimaksud libas adalah pakaian yang menutup aurat, sedangkan risya adalah pakaian pelengkap sehingga orang nampak semakin rapi. Jadi, libas merupakan pakaian yang bersifat kebutuhan pokok, sedangkan risya merupakan pakaian tambahan dan pelengkap.”

(Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 2/217)

Syaikh Utsaimin menyatakan:

“Menutup aurat adalah di antara adab penting yang diperintahkan oleh Islam. Bahkan laki-laki dilarang melihat aurat sesama laki-laki, demikian pula perempuan, karena hal tersebut menimbulkan berbagai efek negatif. Padahal syariat memerintahkan untuk menutup segala celah yang menimbulkan keburukan.”

“Yang disebut aurat adalah segala sesuatu yang menyebabkan malu jika ditampakkan dan dilihat. Dalam bahasa Arab, istilah aurat diambil dari kata ‘aur yang berarti aib atau sesuatu yang memalukan. Karenanya, segala sesuatu yang tidak layak untuk dipandang, maka memandangnya adalah suatu hal yang aib.”

(Syarhul Mumti’, 2/144)

Dua Jenis Pakaian

Ibnu Utsaimin berkata:

“Pada ayat ini (Al-A’raf: 26), Allah menyebutkan dua jenis pakaian: lahiriah dan batiniah, atau juga disebut pakaian hissi (yang tampak) dan pakaian maknawi. Allah juga menyebutkan bahwa pakaian hissi itu terbagi menjadi pakaian pokok yang menutupi aurat dan pakaian pelengkap, yang Allah istilahkan dengan risya.”

“Di antara sifat Allah Yang Mahabijaksana, Dia menjadikan manusia membutuhkan pakaian untuk menutupi aurat lahiriah. Di samping itu, manusia juga membutuhkan pakaian yang menutupi aurat maknawiyah, yakni kemaksiatan. Inilah di antara hikmah Allah.”

“Karena itu, kita lihat semua makhluk selain manusia memiliki sesuatu yang bisa menutupi kulitnya, baik berupa rambut, bulu, ataupun wol. Hal itu karena binatang-binatang tersebut tidak perlu diingatkan dengan adanya aurat maknawi, tidak seperti manusia. Manusia perlu diingatkan bahwa mereka memiliki aurat maknawi, yaitu berbagai bentuk dosa.”

“Pakaian berupa takwa inilah yang dimaksud dengan pakaian maknawi. Pakaian takwa ini lebih baik daripada pakaian lahiriah, baik pakaian yang pokok maupun pakaian pelengkap.”

Jika pakaian takwa lebih baik daripada pakaian lahiriah, maka seseorang hendaknya berpikir sejenak. Kita sangat berusaha menjaga kebersihan pakaian lahiriah. Jika pakaian kita terkena kotoran, segera kita bersihkan dengan air dan sabun atau pembersih lainnya.

Namun, banyak orang sedikit pun tidak peduli terhadap pakaian takwa, apakah bersih ataukah kotor. Padahal pakaian takwa disebut sebagai pakaian yang lebih baik.

Hal itu menunjukkan bahwa kita wajib memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pakaian takwa dibandingkan pakaian yang menempel pada badan. Sebab, takwa lebih penting.

Sepatutnya kita memberikan perhatian terhadap pakaian takwa, yaitu dengan bertakwa kepada Allah, selalu memikirkan dosa dan kemaksiatan yang dilakukan, kemudian segera bertaubat dan memohon ampun kepada Allah.

Allah menjelaskan:

وَٱلَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا۟ فَٰحِشَةً أَوْ ظَلَمُوٓا۟ أَنفُسَهُمْ ذَكَرُوا۟ ٱللَّهَ فَٱسْتَغْفَرُوا۟ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ ٱلذُّنُوبَ إِلَّا ٱللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلُوا۟ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ۝١٣٥

“Dan orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, segera mengingat Allah, lalu memohon ampun atas dosa-dosanya, dan siapa yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.”

(QS. Ali ‘Imran, ayat 135)

Dengan istighfar dan taubat, dosa-dosa yang telah dilakukan dapat dihapuskan.

(Syarah Riyadhus Shalihin, 7/282–284)

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ

“Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat sesama laki-laki, demikian pula seorang perempuan tidak boleh memandang aurat sesama perempuan. Dua orang laki-laki tidak boleh tidur bersama dalam keadaan telanjang di bawah satu selimut, demikian pula sesama perempuan.”

(HR. Muslim, no. 338)

Dari Miswar bin Makhramah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

“Suatu hari aku memikul sebuah batu yang berat. Pada saat itu aku hanya mengenakan sarung yang tipis. Tiba-tiba ikatan sarung tersebut terlepas, sedangkan aku sedang memikul batu yang tidak bisa aku letakkan hingga sampai ke tempatnya. Melihat kejadian ini, Rasulullah ﷺ berkomentar, ‘Kembalilah dan ambil sarungmu, dan jangan berjalan dalam keadaan telanjang.’”

(HR. Muslim, no. 341)

Dari Bahz bin Hakim, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa kakeknya bertanya kepada Rasulullah ﷺ:

“Wahai Rasulullah, bagian manakah dari aurat kami yang harus kami tutupi dan yang boleh kami tampakkan?”

Nabi ﷺ menjawab:

“Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu atau budak perempuan yang kamu miliki.”

Aku bertanya lagi, “Wahai Rasulullah, bagaimana ketika kami bersama banyak orang?”

Beliau bersabda:

“Jika engkau mampu agar tidak ada seorang pun melihat auratmu, maka kerjakanlah.”

Aku bertanya lagi, “Bagaimana ketika kami sendirian, wahai Rasulullah?”

Nabi ﷺ bersabda:

“Allah lebih berhak untuk kamu merasa malu kepada-Nya daripada kepada manusia.”

(HR. Abu Dawud, no. 4017, dihasankan oleh Al-Albani)

Aurat laki-laki yang harus ditutupi ketika tidak bersama istrinya adalah antara pusar sampai lutut, sedangkan aurat perempuan selain di hadapan suaminya adalah seluruh tubuhnya, demikian menurut sebagian ulama.

Adapun aurat seorang perempuan di hadapan mahramnya, diperbolehkan menampakkan anggota tubuh yang biasa terlihat ketika berada di rumah, seperti wajah, tangan, rambut, dan semisalnya. Sedangkan aurat wanita di hadapan sesama wanita adalah antara pusar sampai lutut.

Auratkah Paha Laki-Laki?

Lajnah Daimah (Komite Fatwa Ulama Saudi) mengatakan:

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa paha seorang laki-laki adalah aurat. Mereka berdalil dengan berbagai hadits yang sanadnya tidak terlepas dari pembicaraan karena tidak bersambung atau ada rawi yang lemah.

Namun, sebagian riwayat bisa menguatkan sebagian yang lain, sehingga secara keseluruhan riwayat-riwayat tersebut bisa dijadikan alasan. Di antara hadits-hadits tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi dari Jarhad Al-Aslami. Beliau mengatakan, ‘Rasulullah ﷺ melewatiku yang sedang mengenakan burdah, akan tetapi pahaku tersingkap. Melihat hal tersebut, Nabi ﷺ bersabda, ‘Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat.’ Hadits ini dinilai hasan oleh Imam Tirmidzi.”

Ada juga sejumlah ulama yang berpendapat bahwa paha laki-laki bukanlah aurat. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Anas radhiyallahu ‘anhu:

“Sesungguhnya sarung Rasulullah ﷺ tersingkap sehingga pahanya nampak, sampai-sampai aku bisa memandang putihnya paha beliau.”

(HR. Ahmad dan Bukhari)

Setelah meriwayatkan hadits tersebut, Imam Bukhari mengatakan:

“Secara sanad, hadits dari Anas itu lebih kuat, namun hadits Jarhad itu lebih hati-hati.”

Pendapat mayoritas ulama jelas lebih hati-hati, di samping terdapat hadits-hadits yang menunjukkan bahwa paha adalah aurat. Adapun hadits dari Anas memiliki banyak kemungkinan makna.

(Fatawa Lajnah Daimah, 6/165–167)

(Bersambung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *