“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi siapa yang memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Siapa saja yang melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.”
(QS. Al-Baqarah, ayat 178)
Pada ayat tersebut, Allah menyatakan bahwa orang-orang yang beriman wajib bersikap adil dalam qishash: orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, dan perempuan dengan perempuan. Ayat ini juga menegaskan larangan melampaui batas dalam pelaksanaan qishash, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang sebelum mereka dengan mengubah ketentuan Allah yang berlaku.
Ayat tersebut berkaitan dengan dua suku Yahudi di Madinah, yaitu Bani Quraizhah dan Bani Nadhir. Pada masa Jahiliah, Bani Nadhir menyerang Bani Quraizhah dan berhasil mengalahkan mereka. Jika ada anggota Bani Nadhir yang membunuh seorang dari Bani Quraizhah, dia tidak diqishash, tetapi cukup ditebus dengan seratus wasaq kurma. Namun, jika seorang Bani Quraizhah membunuh seorang Bani Nadhir, dia harus diqishash. Jika ditebus, tebusannya mencapai dua ratus wasaq kurma.
Karena peristiwa tersebut, Allah memerintahkan kita untuk bersikap adil dalam qishash dan tidak mengikuti orang-orang yang berbuat kerusakan, menyimpang, serta menyelisihi berbagai ketentuan Allah karena kekufuran atau melampaui batas. (Ibnu Katsir, 1/284).
Syekh Utsaimin menyatakan:
“Hukum qishash (hukum balas) itu mencakup kasus pembunuhan atau kasus lainnya. Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 45:”
“Kami telah menetapkan terhadap mereka di dalam (Taurat), bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishashnya. Barangsiapa melepaskan hak qishashnya, maka melepaskan hak itu menjadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah, ayat 45)
Ketika seorang bernama Rabi’ mematahkan gigi seorang wanita Anshar, Nabi ﷺ bersabda, “Hukum Allah adalah qishash.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam ayat ini, yaitu QS. Al-Baqarah ayat 178, hukum qishash berkaitan dengan orang-orang yang mati terbunuh, sedangkan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 45 mencakup kasus pembunuhan atau kasus lainnya. (Nida’atur Rabbil Alamin, hlm. 34–35).
Ibnu Sa’di menyatakan:
“Allah menyebutkan salah satu nikmat-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang beriman berupa kewajiban qishash berkaitan dengan pembunuhan. Artinya, hukum balas yang sama dalam kasus pembunuhan.”
Jadi, orang yang membunuh akan diberi hukuman mati, sama persis dengan cara dia membunuh. Hal ini bertujuan untuk menegakkan keadilan di antara sesama manusia.
Ayat tersebut ditujukan kepada semua orang yang beriman. Ini menunjukkan bahwa qishash adalah wajib bagi setiap orang, mencakup keluarga pembunuh dan pelaku pembunuhan itu sendiri.
Keluarga pembunuh melaksanakan ayat ini dengan membantu keluarga korban yang menuntut qishash dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk melaksanakan hukum tersebut kepada pelaku. Oleh karena itu, keluarga pelaku tidak diperbolehkan menghalang-halangi dilaksanakannya hukuman ini atau melarang keluarga korban untuk menuntut hukum qishash sebagaimana kebiasaan orang-orang Jahiliah atau orang-orang yang mengikuti mereka yang berusaha melindungi pelaku kejahatan. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 84).
Syekh Abu Bakar al-Jazairi menyatakan:
“Setelah turun firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 45, maka keadilan yang harus dilaksanakan adalah pelaku pembunuhan itu dihukum mati, baik dia membunuh laki-laki ataupun perempuan, orang merdeka ataupun budak, kecuali jika keluarga korban memaafkan dan tidak menuntut pelaku agar diqishash.”
Mereka memaafkan pelaku karena sudah merasa ridha jika diberi diyat (tebusan), atau karena mereka lebih memilih pahala di akhirat daripada harta tebusan, sehingga mereka tidak menuntut hukum qishash dan diyat sekalipun.
Kemudian Allah menyatakan, jika pelaku pembunuhan itu dimaafkan oleh saudaranya, dalam artian keluarga korban tidak menuntut hukum qishash karena merasa ridha dengan harta tebusan, maka pihak yang menuntut diyat berkewajiban untuk menuntut diyat dengan cara yang ma’ruf.
Maksudnya, dengan lemah lembut, tidak keras dan tidak kasar. Demikian pula, pelaku berkewajiban membayar diyat dengan baik, tidak menunda-nunda kewajiban, mengurangi kewajiban, atau tidak membayar sama sekali.
Kemudian Allah menyatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Allah memberikan kepada kerabat korban tiga pilihan: memaafkan, mengambil diyat, atau menuntut qishash.
Ketentuan seperti ini berbeda dengan ketentuan untuk Ahlul Kitab. Mereka diberi peraturan yang berbeda. Dalam syariat Yahudi tidak ada aturan menerima diyat dan tidak boleh memaafkan; pilihan satu-satunya adalah qishash harus ditegakkan.
Sebaliknya, syariat Nasrani tidak mengenal hukum qishash dan tidak pula diyat. Pilihan satu-satunya adalah memaafkan pelaku pembunuhan. Ketentuan seperti ini didasarkan pada pengetahuan Allah tentang keadaan mereka. Allah memberikan kepada mereka peraturan yang sesuai bagi mereka sebagai pendidikan dan hukuman bagi mereka. (Nida’atur Rahman, hlm. 13–14).
Ketika Melampaui Batas Setelah Pemaafan
Makna ayat:
“…maka barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka untuknya siksaan yang pedih.”
Syekh Sa’di menyatakan:
“Barangsiapa yang melampaui batas setelah dimaafkan oleh keluarga korban, maka untuknya siksaan yang pedih di akhirat.”
Apakah orang tersebut berhak dibunuh ataukah tidak? Ketentuan ini mengikuti ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya.
Jika dia membunuh orang yang darahnya sekufu dengannya, maka ketentuan hukum qishash mengikuti rincian hukum yang dibahas para ulama.
Para ahli tafsir menyatakan, jika pelaku pembunuhan yang telah dimaafkan oleh keluarga korban ternyata kembali melakukan perbuatan yang sama dan mati, dan tidak ada maaf dari keluarga korban untuk kedua kalinya, maka tidak ada pilihan kecuali hukum. Penafsiran sebagian ulama menyatakan bahwa aksi kejahatan yang kedua tidak menambah hukuman terhadap aksi kejahatan sebelumnya. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 84).
PESAN YANG TERKANDUNG
1. Urgensi qishash dan wajibnya menegakkannya.
Allah memerintahkan pelaksanaan syariat qishash bagi orang-orang yang beriman. Perintah itu diawali dengan panggilan kepada orang-orang yang beriman. Semua pembicaraan yang dimulai dengan seruan berfungsi untuk menarik perhatian dan menunjukkan urgensi perkara yang disampaikan.
2. Melaksanakan hukum qishash merupakan konsekuensi iman.
Perintah untuk melaksanakan qishash ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Tidak melaksanakan hukum qishash menyebabkan berkurangnya iman. Semua amal yang termasuk konsekuensi iman, jika tidak dilaksanakan, dapat menyebabkan berkurangnya iman.
3. Perlunya memperhatikan kesamaan antara pelaku dan korban.
Allah berfirman:
“…orang merdeka dengan orang merdeka, budak dengan budak, perempuan dengan perempuan…”
4. Orang yang merdeka dibunuh karena membunuh orang yang merdeka meskipun sifat kedua orang tersebut berbeda.
Misalnya, ada seseorang yang cerdas, berilmu, kaya, dermawan, serta pemberani yang membunuh seorang laki-laki yang miskin, buta, bisu, tuli, pendek, kecil, memiliki penyakit menahun, penakut, dan bodoh. Maka pelaku tetap layak mendapatkan qishash, karena Allah berfirman, “orang merdeka dengan orang merdeka.”
5. Seorang budak diqishash karena membunuh orang merdeka.
6. Budak juga diqishash dengan budak meskipun harga kedua budak tersebut jauh berbeda.
7. Jika budak dibunuh oleh orang merdeka, ayat di atas mengisyaratkan pelakunya tidak diqishash.
Namun, pendapat yang dinyatakan dalam naskah adalah bahwa pelaku tetap diqishash, mengingat firman Allah dalam Surah Al-Ma’idah ayat 45 dan hadits:
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena satu dari tiga sebab, yaitu pezina muhshan, jiwa dibalas jiwa, dan orang yang murtad.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
8. Perempuan dihukum qishash karena membunuh perempuan meskipun kondisi kedua perempuan tersebut berbeda.
9. Seorang perempuan mendapatkan hukuman qishash karena membunuh laki-laki.
10. Seorang laki-laki tetap diqishash karena membunuh perempuan.
Naskah menyebutkan dalil bahwa Nabi ﷺ membunuh seorang laki-laki Yahudi yang membunuh seorang budak perempuan. (HR. Bukhari dan Muslim) Hukuman yang diberlakukan untuk orang Yahudi ini adalah qishash, bukan karena melanggar perjanjian dengan kaum muslimin.
11. Kerabat korban diperbolehkan memaafkan dan menuntut diyat.
Bahkan diperbolehkan memaafkan secara cuma-cuma tanpa kompensasi diyat. Allah menyatakan bahwa memaafkan itu lebih dekat kepada takwa.
12. Jika ada satu saja dari kerabat korban yang menjadi ahli waris korban memaafkan dan tidak menuntut hak qishash, maka hukuman qishash tidak bisa diterapkan.
13. Diyat karena pembunuhan sengaja hanya ditanggung oleh pelaku.
14. Pelaku dosa besar masih beriman.
Oleh karena itu, dalam ayat di atas Allah menyatakan bahwa korban pembunuhan itu masih saudara pelaku. Ayat ini sekaligus membantah kaum Mu’tazilah dan Khawarij yang keduanya bersepakat bahwa pelaku dosa besar keluar dari iman.
15. Ketika diyat menjadi pilihan, kerabat korban wajib bersikap santun kepada pelaku.
16. Pelaku pembunuhan berkewajiban membayar diyat dengan baik dan tepat waktu.
17. Di antara hukum yang mengandung keringanan untuk umat ini adalah diperbolehkannya memaafkan atau membayar diyat dalam kasus pembunuhan.
18. Ayat di atas menunjukkan bahwa Allah memiliki sifat kasih sayang yang hakiki, namun tidak boleh disamakan dengan sifat sayang yang dimiliki makhluk.
19. Orang yang melampaui batas setelah tidak diqishash atau sesudah mengambil diyat diancam dengan siksaan yang pedih.
Pendapat yang benar, sebagaimana disebutkan dalam naskah, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melampaui batas dalam ayat ini mencakup kerabat korban dan pelaku pembunuhan.


Komentar