Home » Blog » Jual Beli yang Diberkahi: Prinsip Halal, Jujur, dan Adil dalam Muamalah

Jual Beli yang Diberkahi: Prinsip Halal, Jujur, dan Adil dalam Muamalah

Para ulama meletakkan pembahasan jual beli setelah pembahasan ibadah. Ibadah merupakan bentuk muamalah kepada Allah, sedangkan jual beli merupakan bentuk muamalah kepada sesama manusia.

Para ulama juga mendahulukan pembahasan jual beli daripada pembahasan nikah dalam kitab-kitab fikih. Meskipun nikah memiliki kaitan dengan muamalah dan ibadah, jual beli lebih sering dilakukan manusia. Manusia membutuhkan jual beli untuk memenuhi kebutuhan makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan kebutuhan lainnya.

Karena keterkaitannya dengan kehidupan manusia yang sangat luas, para ulama meletakkan pembahasan jual beli setelah ibadah dan sebelum nikah.

Hukum Jual Beli

Hukum asal dalam jual beli adalah halal. Allah ﷻ berfirman:

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟
Mendapatkan Ruku, Apakah Mendapatkan Satu Rakaat?

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah, ayat 275)

Oleh karena itu, setiap orang yang mengklaim suatu transaksi jual beli sebagai transaksi yang haram wajib mendatangkan dalil yang sahih dan tegas.

Allah mensyariatkan jual beli dan menghalalkannya karena jual beli terkadang merupakan kebutuhan pokok manusia, terkadang menjadi kebutuhan yang tidak mendesak, dan terkadang menjadi sarana untuk mendapatkan kesenangan hidup.

Misalnya, seseorang yang sangat kehausan dan hanya bisa mendapatkan air setelah membelinya. Dalam kondisi seperti ini, jual beli merupakan kebutuhan pokok atau vital.

Do’a Iftitah

Adapun seseorang yang membutuhkan pakaian tambahan agar tubuhnya menjadi hangat ketika musim dingin, kebutuhan untuk melakukan transaksi tersebut bukanlah kebutuhan yang mendesak.

Allah juga membolehkan transaksi jual beli berbagai barang yang mubah agar manusia dapat menikmati berbagai nikmat yang Allah berikan.

Jadi, hikmah dibolehkannya jual beli adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok, hajat yang tidak mendesak, dan sebagai sarana menikmati berbagai benda yang mubah.

Pekerjaan yang Terbaik

Tentang keutamaan bekerja secara umum dan jual beli secara khusus, terdapat hadits dari Rifa’ah bin Rafi’. Nabi ﷺ pernah ditanya mengenai pekerjaan apakah yang terbaik. Beliau ﷺ bersabda:

عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ

“Hasil kerja tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.”

(HR. Al-Bazzar dan dishahihkan oleh Al-Hakim)

Kasab (pekerjaan) adalah semua aktivitas yang dilakukan seseorang yang dapat mendatangkan keuntungan, baik berupa jual beli, sewa-menyewa, kerja sama bisnis, dan lainnya.

Istilah kasab mencakup berbagai jenis profesi. Dalam hadits tersebut, Nabi ﷺ menegaskan bahwa salah satu jenis pekerjaan yang paling baik adalah hasil kerja tangan sendiri.

Termasuk pekerjaan dengan hasil tangan sendiri adalah mencari ikan di sungai atau laut dan menjual kayu bakar yang telah dikumpulkan. Termasuk pula hasil kerajinan dan industri.

Profesi sebagai petani juga termasuk hasil kerja tangan. Bahkan, ada ulama yang mengatakan bahwa petani merupakan salah satu profesi yang paling utama. Selain memberikan manfaat bagi manusia, hasil pertanian juga memberikan manfaat bagi makhluk Allah lainnya, seperti burung yang ikut memakan hasil pertanian.

Jual Beli yang Mabrur

Tentang pengertian jual beli mabrur, terdapat hadits lain. Nabi ﷺ bersabda:

إِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا

“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan kondisi barangnya, maka jual beli keduanya akan diberkahi.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Jual beli mabrur adalah jual beli yang memperhatikan kejujuran dan keterbukaan.

Kejujuran berarti menjelaskan keadaan barang yang diperjualbelikan. Adapun keterbukaan berarti menjelaskan cacat yang terdapat pada barang dan tidak menyembunyikannya. Jangan sampai seseorang mengatakan barangnya bagus padahal terdapat cacat yang sengaja disembunyikan.

Selain itu, agar transaksi termasuk jual beli yang mabrur, transaksi tersebut juga harus sesuai dengan aturan yang Allah tetapkan.

Oleh karena itu, jual beli yang menyelisihi syariat, meskipun dilakukan dengan jujur dan terbuka mengenai cacat barang, tetap tidak dapat dikategorikan sebagai jual beli yang mabrur.

Tingkatan Pekerjaan

Berdasarkan uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa pekerjaan memiliki tingkatan. Ada pekerjaan yang buruk, ada yang baik, dan ada yang paling baik.

Hadits di atas juga menjadi salah satu bukti jawami’ul kalim yang dimiliki Nabi ﷺ, yaitu kemampuan menyampaikan kalimat yang singkat tetapi memiliki kandungan makna yang luas.

Jika transaksi jual beli mengandung manfaat tambahan, maka perdagangan tersebut semakin mulia. Misalnya, orang yang memperdagangkan barang yang dibutuhkan untuk membantu perjuangan di jalan Allah atau memperdagangkan buku-buku yang bermanfaat.

Dalam kondisi seperti ini, perdagangan tidak hanya bernilai duniawi, tetapi juga dapat bernilai akhirat.

Demikian pula berbagai bentuk perdagangan yang membantu terwujudnya kebaikan.

Keutamaan jual beli yang disebutkan dalam hadits tersebut juga berlaku bagi wanita. Pada dasarnya, hukum yang berlaku bagi laki-laki juga berlaku bagi wanita dan sebaliknya, kecuali terdapat dalil yang mengkhususkan salah satunya.

Kaidah Penting: Halal-Haram dalam Muamalah

Terdapat kaidah-kaidah untuk mengetahui perkara yang halal dan haram, baik berkaitan dengan muamalah maupun perkara lainnya.

Kaidah tersebut merupakan bukti nyata tentang kesempurnaan ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Semua ajaran yang datang dari selain Allah mengandung kontradiksi dan tidak memiliki kaidah yang jelas.

Allah ﷻ berfirman:

بَلْ كَذَّبُوا۟ بِٱلْحَقِّ لَمَّا جَآءَهُمْ فَهُمْ فِيٓ أَمْرٍ مَّرِيجٍ

“Bahkan, mereka telah mendustakan kebenaran ketika kebenaran itu datang kepada mereka, sehingga mereka berada dalam keadaan kacau.”

(QS. Qaf, ayat 5)

Kaidah umum dalam perkara yang diperintahkan dan dilarang adalah bahwa syariat hanya memerintahkan sesuatu yang mengandung kebaikan dan manfaat bagi manusia, baik berkaitan dengan agama, fisik, maupun perkara dunia.

Sebaliknya, sesuatu yang dilarang dan diharamkan Allah mengandung bahaya bagi agama ataupun dunia.

Allah ﷻ berfirman:

ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِيَّ ٱلْأُمِّيَّ ٱلَّذِي يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ

“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang namanya mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari yang mungkar, menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka…”

(QS. Al-A’raf, ayat 157)

Allah ﷻ juga berfirman:

قُلْ أَمَرَ رَبِّي بِٱلْقِسْطِ ۖ وَأَقِيمُوا۟ وُجُوهَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَٱدْعُوهُ مُخْلِصِينَ لَهُ ٱلدِّينَ ۚ كَمَا بَدَأَكُمْ تَعُودُونَ

“Katakanlah, ‘Tuhanku menyuruh berlaku adil.’ Hadapkanlah wajahmu kepada Allah pada setiap salat dan sembahlah Dia dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya. Sebagaimana Dia telah menciptakan kamu pada permulaan, demikian pula kamu akan kembali kepada-Nya.”

(QS. Al-A’raf, ayat 29)

Allah ﷻ berfirman:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْيَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

“Katakanlah, ‘Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak Dia turunkan alasan untuk itu, dan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.’”

(QS. Al-A’raf, ayat 33)

Seluruh perintah syariat dan perkara yang dibolehkan syariat merupakan kebaikan, keadilan, dan manfaat. Sedangkan segala hal yang dilarang dan diharamkan syariat mengandung kebalikan dari hal tersebut.

Barang siapa mencermati syariat Islam, ia tidak akan mendapatkan aturan yang menyimpang dari kaidah tersebut.

Hukum Asal Muamalah adalah Boleh

Di antara kaidah penting dalam muamalah adalah bahwa hukum asal seluruh muamalah adalah boleh, dan tidak dilarang kecuali terdapat dalil dari syariat yang melarangnya.

Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

(QS. An-Nisa, ayat 29)

Tijarah (perdagangan) pada asalnya diperbolehkan. Istilah tijarah di sini mencakup berbagai jenis transaksi perdagangan.

Di antaranya adalah tijarah al-idarah, yaitu transaksi jual beli yang dalam satu majelis terjadi serah terima barang dan uang.

Termasuk pula tijarah at-tarabus, yaitu membeli barang dagangan lalu menyimpannya sampai mendapatkan waktu yang tepat dan harga yang cukup menguntungkan.

Demikian juga tijarah duyun, yaitu transaksi yang penyerahan salah satu objek akadnya dilakukan kemudian.

Jika barang diserahkan belakangan sementara uang diberikan terlebih dahulu, transaksi seperti ini disebut salam.

Bentuk muamalah lainnya juga mencakup sewa-menyewa, seperti menyewakan tanah, perkakas, dan lainnya untuk mendapatkan keuntungan dari hasil sewa.

Semua bentuk perdagangan tersebut tercakup dalam kaidah ini.

Kesimpulan

Pada dasarnya, jual beli merupakan muamalah yang diperbolehkan. Agar menjadi jual beli yang mabrur dan diberkahi, transaksi harus dilakukan dengan kejujuran, keterbukaan, keadilan, serta sesuai dengan aturan syariat.

Jual beli yang baik bukan hanya mengejar keuntungan duniawi, tetapi juga dapat menjadi sarana memperoleh nilai kebaikan dan keberkahan.

Wallahu a’lam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *