Ketika seseorang datang terlambat dalam shalat berjamaah dan mendapati imam sedang dalam posisi ruku, muncul persoalan: apakah ia dianggap mendapatkan satu rakaat atau tidak?
Persoalan ini telah menjadi pembahasan di kalangan para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku berarti telah mendapatkan satu rakaat. Sementara sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa mendapatkan ruku tidak berarti mendapatkan satu rakaat.
Perselisihan ini merupakan persoalan fiqih yang cukup kuat. Karena itu, pembahasannya perlu dikaji dengan memperhatikan dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pendapat.
Berjalan dalam Keadaan Ruku Menuju Shaf
Dari Ibnu Zubair, dari Atha’, ia mendengar Ibnu Zubair berkhutbah di atas mimbar:
“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid sementara orang-orang sedang ruku, hendaklah ia ruku ketika masuk, kemudian berjalan dalam keadaan ruku hingga masuk ke dalam shaf. Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah.”
Atha’ mengatakan, “Aku melihat Ibnu Zubair melakukan hal tersebut.” Ibnu Juraij mengatakan, “Aku melihat Atha’ melakukan hal tersebut.”
(HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Ausath)
Dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 229, Syaikh Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih.
Pendapat Mayoritas Ulama
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah mendapatkan ruku bersama imam berarti mendapatkan satu rakaat.
Syaikh Muqbil Al-Wadi’i menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa mendapatkan ruku bersama imam berarti mendapatkan satu rakaat.
Di antara dalil yang mereka gunakan adalah hadits Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu.
Suatu ketika Abu Bakrah datang ketika Rasulullah ﷺ sedang ruku. Sebelum sampai ke dalam shaf, Abu Bakrah langsung melakukan ruku, kemudian berjalan menuju shaf dalam keadaan ruku.
Setelah shalat selesai, Nabi ﷺ bertanya:
“Siapakah di antara kalian yang melakukan demikian dan demikian?”
Abu Bakrah menjawab, “Saya, wahai Rasulullah.”
Beliau ﷺ bersabda:
“Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan engkau ulangi.”
(HR. Bukhari)
Dalil kedua adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Nabi ﷺ bersabda:
“Jika kalian datang ke masjid sementara kami sedang sujud, maka bersujudlah bersama kami. Namun jangan kalian menganggapnya sebagai satu rakaat. Barang siapa mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan shalat.”
Dalil ketiga adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
“Barang siapa mendapati imamnya dalam keadaan ruku sebelum ia bangkit dari rukuknya, maka ia telah mendapatkan satu rakaat.”
Pendapat yang Tidak Menganggap Mendapatkan Ruku sebagai Satu Rakaat
Pendapat kedua menyatakan bahwa mendapatkan ruku tidak menyebabkan seseorang mendapatkan satu rakaat.
Di antara ulama yang disebutkan menganut pendapat ini adalah Imam Bukhari, Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Abu Muhammad Ibnu Hazm, dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar. Namun, dalam Al-Fath Ar-Rabbani, disebutkan bahwa Imam Asy-Syaukani memilih pendapat yang sejalan dengan mayoritas ulama.
Dalil pendapat kedua adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu. Nabi ﷺ bersabda:
“Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”
Dalil kedua adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Nabi ﷺ bersabda:
“Jika iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian datang ke masjid sambil berlari. Datanglah dengan penuh ketenangan. Bagian shalat yang kalian dapatkan, maka ikutilah; sedangkan yang tertinggal, maka sempurnakanlah.”
Mereka juga memiliki dalil-dalil lain yang disebutkan dalam kitab Juz’u Al-Qira’ah Khalfal Imam karya Imam Bukhari dan Al-Qira’ah Khalfal Imam karya Imam Al-Baihaqi.
Menurut pendapat ini, dalil-dalil yang digunakan mayoritas ulama untuk menyatakan bahwa mendapatkan ruku berarti mendapatkan rakaat memiliki dua kemungkinan: haditsnya shahih tetapi maknanya tidak tegas, atau maknanya tegas tetapi haditsnya tidak shahih.
Kritik terhadap Dalil Abu Bakrah
Mengenai hadits Abu Bakrah, hadits tersebut tidak secara tegas menunjukkan bahwa Abu Bakrah mendapatkan rakaat pertama sehingga ia mengucapkan salam bersama Nabi ﷺ.
Dalam hadits tersebut juga tidak terdapat keterangan bahwa Abu Bakrah menganggap dirinya telah mendapatkan rakaat atau tidak.
Imam Ibnu Hazm mengatakan:
“Bagaimana kalian berdalil dengan sesuatu yang telah dilarang oleh Rasulullah ﷺ?”
Adapun hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Imam Bukhari memberikan komentar dalam Juz’u Al-Qira’ah bahwa hadits tersebut melalui jalur Yahya bin Abi Sulaiman Al-Madani, sedangkan ia dinilai munkarul hadits.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dikomentari oleh Imam Bukhari dalam Juz’u Al-Qira’ah. Menurut beliau, hadits tersebut melalui jalur Muhammad bin Abi Humaid Al-Madani yang merupakan perawi lemah.
Perawi tersebut juga dinilai mengalami kekeliruan dalam teks hadits yang disampaikannya. Menurut penjelasan tersebut, asal riwayatnya berasal dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dengan redaksi:
“Barang siapa mendapatkan satu rakaat shalat, maka dia telah mendapatkan rakaat tersebut.”
Perselisihan yang Kuat
Perlu diketahui bahwa perselisihan para ulama dalam masalah ini merupakan perselisihan yang kuat.
Oleh karena itu, jika kita melihat seseorang yang berpendapat bahwa mendapatkan ruku berarti mendapatkan satu rakaat, maka tidak semestinya ia diingkari. Sebaliknya, jika ada orang yang berpendapat bahwa mendapatkan ruku tidak berarti mendapatkan satu rakaat, ia juga tidak semestinya diingkari.
Jika seseorang mampu mengkaji permasalahan ini dengan dalil-dalilnya, hendaknya ia mengkajinya dan memilih pendapat yang menurutnya lebih kuat.
Namun, jika tidak mampu melakukan kajian secara langsung, tidak mengapa mengikuti pendapat ulama yang dipercaya.
Syaikh Muqbil Al-Wadi’i sendiri memilih pendapat bahwa mendapatkan ruku bersama imam tidak berarti mendapatkan satu rakaat.
(Ijabatus Sa’il, hlm. 71–73)
Pendapat yang Lebih Tepat
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ath-Thahawi, Ahmad, Al-Baihaqi, dan Ibnu Hazm dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau datang ke masjid ketika Rasulullah ﷺ sedang ruku. Abu Bakrah kemudian ruku sebelum sampai ke shaf dan berjalan menuju shaf dalam keadaan ruku.
Ketika Nabi ﷺ selesai melaksanakan shalat, beliau bertanya:
“Siapakah di antara kalian yang ruku sebelum sampai ke shaf kemudian berjalan menuju shaf?”
Abu Bakrah menjawab, “Saya.”
Nabi ﷺ bersabda:
“Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan engkau ulangi.”
(HR. Bukhari)
Dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 230, Al-Albani menyatakan bahwa sanad hadits tersebut shahih menurut kriteria Imam Muslim dan bahwa asal hadits tersebut terdapat dalam Shahih Bukhari.
Menurut Al-Albani, secara sekilas hadits tersebut menunjukkan larangan melakukan ruku sebelum sampai ke shaf.
Namun, jika dikaji lebih mendalam, sabda Nabi ﷺ, “Jangan engkau ulangi,” tidak harus dipahami sebagai larangan terhadap seluruh perbuatan Abu Bakrah. Ada beberapa perbuatan yang terjadi dalam peristiwa tersebut yang perlu diperhatikan.
Pertama: Abu Bakrah Menganggap Mendapatkan Rakaat
Abu Bakrah datang ketika Nabi ﷺ sedang ruku. Ia kemudian melakukan ruku dan mengikuti Nabi ﷺ.
Dalam riwayat Imam Ahmad disebutkan bahwa Nabi ﷺ mendengar suara sandal Abu Bakrah yang berjalan cepat karena ingin mendapatkan rakaat.
Setelah shalat, Nabi ﷺ bertanya:
“Siapa yang tadi berjalan cepat?”
Abu Bakrah menjawab, “Saya.”
Riwayat ini dinilai hasan karena memiliki beberapa penguat.
Jika Abu Bakrah memang dianggap tidak mendapatkan rakaat karena tidak mendapatkan posisi berdiri bersama imam, tentu Nabi ﷺ akan memerintahkannya untuk mengulangi rakaat tersebut.
Namun, Nabi ﷺ tidak memerintahkannya untuk mengulangi shalat. Hal ini menjadi salah satu alasan yang digunakan untuk menunjukkan bahwa mendapatkan ruku bersama imam berarti mendapatkan rakaat.
Kedua: Berjalan dengan Tergesa-gesa
Adapun berjalan dengan tergesa-gesa menuju masjid, hal tersebut memang termasuk sesuatu yang dilarang.
Nabi ﷺ telah memerintahkan orang yang hendak menuju shalat agar datang dengan tenang dan tidak tergesa-gesa.
Karena itu, bagian ini jelas termasuk sesuatu yang perlu ditinggalkan.
Ketiga: Ruku Sebelum Sampai ke Shaf
Bagian ketiga adalah ruku sebelum sampai ke shaf.
Inilah bagian yang perlu dikaji lebih lanjut.
Jika seluruh perbuatan Abu Bakrah dimasukkan dalam larangan Nabi ﷺ, maka muncul persoalan: apakah larangan tersebut juga mencakup anggapan Abu Bakrah bahwa ia telah mendapatkan rakaat?
Setelah mengkaji berbagai riwayat, pendapat yang dipilih dalam pembahasan ini adalah bahwa larangan Nabi ﷺ tidak ditujukan kepada anggapan mendapatkan rakaat karena mendapatkan ruku.
Larangan tersebut juga tidak secara khusus menunjukkan larangan melakukan ruku sebelum sampai ke shaf. Larangan itu lebih khusus berkaitan dengan berjalan cepat dan tergesa-gesa menuju masjid, karena bertentangan dengan ketenangan yang diperintahkan Nabi ﷺ dalam hadits lainnya.
Penjelasan semacam ini juga dinisbatkan kepada Imam Syafi’i dalam pembahasan hadits tersebut. Imam Syafi’i mengatakan bahwa sabda Nabi ﷺ, “Jangan engkau ulangi,” memiliki makna seperti larangan datang ke masjid untuk shalat dengan berjalan cepat.
(Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, jilid I, hlm. 457–461, dengan beberapa peringkasan)
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, pendapat yang dinilai lebih tepat dalam pembahasan ini adalah pendapat mayoritas ulama: seseorang yang mendapatkan imam dalam keadaan ruku sebelum imam bangkit dari rukuknya dianggap telah mendapatkan satu rakaat.
Meskipun demikian, karena persoalan ini merupakan masalah khilafiyah yang memiliki dalil dan pembahasan panjang di kalangan ulama, hendaknya kaum muslimin menyikapinya dengan lapang dada dan tidak mudah mengingkari orang yang mengikuti pendapat ulama yang berbeda.
Wallahu a’lam.

Komentar