Home » Blog » Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 2

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 2

Bersambung dari Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 1

Pada bagian sebelumnya, kita telah membahas tiga adab dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, yaitu: niat dalam membaca dan mempelajarinya, mengamalkan isi dan kandungannya, serta menjaga dan memperbarui hafalan Al-Qur’an.

Pada bagian ini, kita melanjutkan pembahasan mengenai adab-adab lainnya dalam berinteraksi dengan Kitabullah.

4. Adab ketika Lupa Hafalan Al-Qur’an

Di antara adab dalam menjaga Al-Qur’an adalah memperhatikan bagaimana kita menyikapi hafalan yang terlupakan.

Dalam sebuah hadits, terdapat arahan agar seseorang tidak mengatakan, “Saya telah lupa ayat ini dan itu,” tetapi menggunakan ungkapan bahwa dirinya telah dibuat lupa atau terlupakan.

Hukum Namsh: Mencabut dan Menipiskan Alis

Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan:

سَمِعَ رَسُولُ اللهِ ﷺ رَجُلًا يَقْرَأُ سُورَةً بِاللَّيْلِ، فَقَالَ: يَرْحَمُهُ اللهُ، لَقَدْ أَذْكَرَنِي كَذَا وَكَذَا آيَةً، كُنْتُ أُنْسِيتُهَا فِي سُورَةِ كَذَا وَكَذَا

“Rasulullah ﷺ mendengar seseorang membaca sebuah surah pada malam hari. Beliau kemudian bersabda, ‘Semoga Allah merahmatinya. Sungguh, dia telah mengingatkanku pada ayat ini dan ayat ini yang sebelumnya telah aku terlupakan dari surah ini dan surah ini.’”

Dalam riwayat Muslim disebutkan:

“…Sungguh, dia telah mengingatkanku pada sebuah ayat yang telah aku jatuhkan penyebutannya dari surah ini dan surah ini.”

Memilih Teman, Menjaga Akhlak

(HR. Bukhari no. 5038 dan Muslim no. 788)

Dalam hadits lain, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

بِئْسَ مَا لِأَحَدِهِمْ أَنْ يَقُولَ: نَسِيتُ آيَةَ كَيْتَ وَكَيْتَ، بَلْ هُوَ نُسِّيَ

“Alangkah buruknya seseorang di antara mereka yang mengatakan, ‘Saya telah lupa ayat ini dan itu.’ Akan tetapi, hendaknya dia mengatakan, ‘Aku telah dibuat lupa.’”

(HR. Bukhari no. 5039 dan Muslim no. 790)

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 1

Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan tercelanya perkataan “Saya lupa ayat ini”. Menurut beliau, celaan tersebut menunjukkan kemakruhan ucapan itu. Adapun ungkapan “Saya telah dibuat lupa” tidak termasuk ucapan yang tercela.

Larangan tersebut dikaitkan dengan adanya kesan meremehkan dan melalaikan ayat-ayat Al-Qur’an yang sebelumnya telah dihafal.

Allah ﷻ berfirman:

وَقَدْ آتَيْتُكَ مِنْ لَدُنِّي ذِكْرًا فَنَسِيتَهُ

“Dan sungguh, telah Kami berikan kepadamu suatu peringatan dari sisi Kami, tetapi kamu melupakannya.”

Al-Qadhi ‘Iyadh mengatakan:

“Penafsiran yang paling tepat terhadap hadits tersebut adalah bahwa celaan itu ditujukan kepada keadaan orang yang mengucapkannya, bukan semata-mata kepada ucapannya. Maksudnya adalah seseorang yang mengatakan, ‘Saya lupa,’ setelah sebelumnya menghafal Al-Qur’an, kemudian dia lalai menjaganya hingga akhirnya hafalannya terlupakan.”

(Syarh Shahih Muslim, III–6/63, cet. Dar Al-Fikr)

Dari sini muncul pertanyaan: bagaimana hukum seseorang yang telah menghafal Al-Qur’an kemudian sebagian hafalannya terlupakan?

Dalam kumpulan fatwa Lajnah Ad-Daimah disebutkan:

“…Tidaklah pantas bagi seseorang yang menghafal Al-Qur’an kemudian lalai membacanya. Tidak pantas pula dia melalaikan penjagaan terhadap Al-Qur’an. Seharusnya dia menyediakan waktu untuk membaca Al-Qur’an setiap hari agar hafalannya tetap kuat dan tidak mudah terlupakan, dengan mengharapkan pahala serta mengambil manfaat dari hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an.

Akan tetapi, siapa saja yang telah menghafal salah satu bagian dari Al-Qur’an kemudian melupakannya karena kesibukan atau kelalaian, maka dia tidak berdosa. Adapun hadits-hadits yang menyebutkan ancaman bagi orang yang melupakan hafalan Al-Qur’an yang telah dihafalnya, maka hadits-hadits tersebut tidaklah sahih dari Nabi ﷺ. Wallahu a’lam.”

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah lil-Buhuts Al-‘Ilmiyah wal-Ifta’, 4/64, cet. Ar-Riasah Al-‘Ammah li Idarat Al-Buhuts Al-‘Ilmiyah wa Al-Ifta’ wa Ad-Da’wah wa Al-Irsyad)

Dari penjelasan tersebut, kita dapat memahami bahwa menjaga hafalan Al-Qur’an membutuhkan perhatian dan rutinitas. Lupa merupakan sesuatu yang dapat terjadi, tetapi seorang penghafal Al-Qur’an hendaknya tidak menjadikan kelalaian sebagai kebiasaan.

Karena itu, luangkanlah waktu untuk membaca dan mengulang hafalan secara rutin. Dengan demikian, hafalan akan lebih terjaga dan hubungan kita dengan Al-Qur’an pun tetap hidup.

5. Menghayati dan Mentadabburi Kandungan Al-Qur’an

Membaca Al-Qur’an bukan sekadar melafalkan ayat-ayatnya. Kita juga diperintahkan untuk memahami, menghayati, dan mentadabburi kandungannya.

Allah ﷻ berfirman:

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا

“Tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur’an? Sekiranya (Al-Qur’an) itu datang dari selain Allah, pasti mereka akan mendapatkan perselisihan yang banyak di dalamnya.”

(QS. An-Nisa’: 82)

Para sahabat Rasulullah ﷺ memberikan teladan yang sangat baik dalam hal ini. Mereka tidak terburu-buru menambah hafalan sebelum memahami kandungan ayat yang telah mereka pelajari dan berusaha mengamalkannya.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Abdirrahman, beliau berkata:

“Telah menceritakan kepada kami salah seorang sahabat Nabi ﷺ yang membacakan Al-Qur’an kepada kami bahwa mereka—para sahabat—mengambil bacaan Al-Qur’an dari Rasulullah ﷺ sebanyak sepuluh ayat. Mereka tidak mengambil sepuluh ayat berikutnya sampai mereka mengetahui kandungan ilmu yang terdapat dalam ayat-ayat tersebut dan mengamalkannya. Mereka berkata, ‘Maka kami mempelajari ilmu Al-Qur’an dan mengamalkannya.’”

(Musnad Ahmad no. 22971)

Demikian pula yang dilakukan oleh Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu.

Imam Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’, melalui Yahya bin Sa’id, bahwa beliau berkata:

“Saya dan Muhammad bin Yahya bin Hibban pernah duduk. Kemudian Muhammad memanggil seseorang dan berkata, ‘Kabarkan kepadaku apa yang telah engkau dengar dari bapakmu.’ Orang itu menjawab, ‘Bapakku mengabarkan kepadaku bahwa dia pernah mendatangi Zaid bin Tsabit dan bertanya kepadanya, ‘Bagaimana pendapatmu tentang seseorang yang membaca Al-Qur’an dalam tujuh hari?’

Zaid menjawab, ‘Itu suatu yang baik. Namun, saya lebih menyukai membacanya dalam setengah bulan atau sepuluh hari.’ Saya bertanya, ‘Mengapa demikian?’ Zaid menjawab, ‘Agar saya dapat menghayatinya dan memahaminya.’”

(Al-Muwaththa’ Malik no. 320 atau 1/136, cet. Dar Al-Kitab Al-‘Arabi)

Dari sini kita belajar bahwa tujuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar menyelesaikan jumlah halaman atau mengejar banyaknya bacaan. Yang lebih penting adalah bagaimana bacaan tersebut memberikan pengaruh kepada hati dan kehidupan kita.

Semakin kita membaca Al-Qur’an, semestinya semakin besar pula usaha kita untuk memahami petunjuknya dan mengamalkannya.

6. Bolehnya Membaca Al-Qur’an dalam Berbagai Keadaan

Di antara kemudahan yang diberikan dalam membaca Al-Qur’an adalah bolehnya membacanya dalam berbagai keadaan, seperti berdiri, duduk, berbaring, berjalan, maupun ketika berada di atas kendaraan.

Allah ﷻ berfirman:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ

“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam keadaan berbaring.”

(QS. Ali Imran: 191)

Allah ﷻ juga berfirman:

لِتَسْتَوُوا عَلَىٰ ظُهُورِهِ ثُمَّ تَذْكُرُوا نِعْمَةَ رَبِّكُمْ إِذَا اسْتَوَيْتُمْ عَلَيْهِ وَتَقُولُوا سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ

“Agar kalian duduk di atas punggungnya, kemudian kalian mengingat nikmat Rabb kalian ketika telah duduk di atasnya dan mengucapkan, ‘Mahasuci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami, padahal sebelumnya kami tidak mampu menguasainya.’”

(QS. Az-Zukhruf: 13–14)

Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Saya melihat Rasulullah ﷺ pada saat Fathu Makkah sedang membaca Surah Al-Fath di atas tunggangan beliau.”

(HR. Bukhari no. 5034 dan Muslim no. 794)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur’an ketika seseorang berada di atas kendaraan. Adapun membaca Al-Qur’an ketika berjalan dapat dianalogikan dengan keadaan seseorang yang sedang berada di atas kendaraannya.

Demikian pula, Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha berkata:

“Sesungguhnya Nabi ﷺ pernah bersandar di kamarku ketika aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Qur’an.”

(HR. Bukhari no. 297 dan Muslim no. 301)

Hadits tersebut menunjukkan bolehnya membaca Al-Qur’an dalam keadaan berbaring atau bersandar. Keadaan junub tentu berbeda dengan haid, karena hadits tersebut menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membaca Al-Qur’an ketika Aisyah radhiyallahu ‘anha sedang haid.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan:

“Dalam hadits ini terdapat dalil tentang bolehnya membaca Al-Qur’an di dekat tempat yang tidak suci, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi.”

(Fathul Bari, 1/479)

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an tidak harus selalu dilakukan dalam posisi tertentu. Kita dapat membacanya ketika duduk, berdiri, berbaring, berjalan, maupun ketika berada di atas kendaraan, selama tetap memperhatikan adab dan penghormatan terhadap Kitabullah.

Yang terpenting, jangan sampai keadaan atau posisi tubuh menjadi alasan bagi kita untuk meninggalkan kebiasaan membaca Al-Qur’an.

Sebab, semakin sering kita berinteraksi dengan Al-Qur’an, semakin besar pula kesempatan hati kita untuk mengambil petunjuk darinya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

01

Nifaq, Dua Sisi Yang Berbeda

02

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

03

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

04

Rahasia Khusyuk dalam Shalat dan Pengaruhnya bagi Kehidupan

05

Bahaya Mengkafirkan Saudara Sendiri

Terbaru

01

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 2

02

Hukum Namsh: Mencabut dan Menipiskan Alis

03

Memilih Teman, Menjaga Akhlak

04

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 1

05

Mengapa Shalat Kita Tidak Mencegah dari Maksiat?