Dari Alqamah, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu melaknat wanita yang mentato, melakukan namsh, dan merenggangkan giginya untuk mencari kecantikan serta mengubah ciptaan Allah ﷻ.
Mendengar hal tersebut, Ummu Ya’qub bertanya, “Apa-apaan ini?”
Ibnu Mas’ud menjawab, “Mengapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ dan hal tersebut terdapat dalam Al-Qur’an?”
Ummu Ya’qub berkata, “Demi Allah, aku telah membolak-balik mushaf, tetapi aku tidak menemukan hal tersebut di dalamnya.”
Ibnu Mas’ud menjawab, “Demi Allah, jika engkau benar-benar membacanya, tentu engkau akan menemukannya,” kemudian beliau membaca firman Allah ﷻ:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr: 7; HR. Bukhari no. 5595 dan Muslim no. 120)
Hadits ini menjadi salah satu dalil bahwa namsh merupakan perbuatan yang dilarang. Bahkan, berdasarkan adanya laknat bagi pelakunya, mayoritas ulama memasukkannya sebagai dosa besar.
Lalu, apa yang dimaksud dengan namsh? Apakah larangan tersebut hanya berlaku ketika rambut alis dicabut? Bagaimana jika rambut tersebut dicukur atau dikerok? Dan bagaimana pula dengan wanita yang memiliki rambut wajah yang tidak biasa?
Pengertian Namsh
Secara bahasa, namsh berarti mencabut rambut. Sebagian ulama menjelaskan bahwa istilah tersebut secara khusus berkaitan dengan mencabut rambut yang terdapat pada wajah.
Dalam istilah fikih, para ulama memberikan penjelasan yang lebih rinci. Sebagian menggunakan istilah namsh secara umum untuk menghilangkan rambut pada wajah, sedangkan sebagian lainnya membatasinya pada rambut alis.
An-Nawawi rahimahullah mengatakan:
“An-Namishah adalah wanita yang menghilangkan rambut dari wajahnya.”
(Syarh Muslim, 7/241, Maktabah Syamilah)
Ibnul Atsir rahimahullah juga berkata:
“An-Namishah adalah perempuan yang mencabut rambut dari wajahnya.”
(An-Nihayah fi Gharibil Hadits wal Atsar, 5/253, Maktabah Syamilah)
Dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ disebutkan adanya perbedaan penjelasan mengenai cakupan namsh. Ada ulama yang memaknainya sebagai menghilangkan rambut pada wajah secara umum. Ada pula yang membatasinya pada rambut alis, yaitu dengan menghilangkan atau menipiskannya. Pendapat kedua dinukil sebagai pendapat Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang tentu lebih mengetahui perkara-perkara semacam ini.
Dengan demikian, pembahasan tentang namsh tidak hanya berkaitan dengan tindakan mencabut rambut, tetapi juga menyangkut rambut bagian mana yang dimaksud dalam larangan tersebut.
Dalam naskah ini disebutkan bahwa para pakar fikih bersepakat mengenai masuknya mencabut rambut alis ke dalam namsh yang dilarang dalam hadits tersebut.
Apakah Mencukur atau Mengerok Alis Juga Termasuk Namsh?
Para ulama berbeda pendapat mengenai cara menghilangkan rambut alis selain dengan mencabutnya.
Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa menghilangkan rambut alis dengan cara dikerok memiliki hukum yang sama dengan mencabutnya, sehingga termasuk namsh.
Sementara itu, ulama Hanabilah berpendapat bahwa jika rambut tersebut dikerok, maka diperbolehkan. Menurut pendapat ini, larangan namsh berkaitan dengan tindakan mencabut rambut.
Adapun pendapat yang dipilih dalam naskah ini adalah bahwa tidak ada perbedaan antara mencabut, mencukur, maupun memangkas rambut alis. Semuanya dipandang sebagai bentuk yang sama-sama terlarang.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
“Namun, bila hal itu dilakukan tanpa mencabutnya, misalnya dengan mencukur atau memangkasnya, sebagian ulama tetap menganggapnya termasuk namsh karena itu berarti mengubah ciptaan Allah. Sehingga tidak ada bedanya antara dicabut atau dicukur dan dipangkas. Ini adalah pendapat yang paling selamat, tidak diragukan lagi.”
(Fatwa-fatwa Seputar Tata Rias Rambut, hlm. 66, Darul Iman)
Dengan demikian, berdasarkan pendapat yang dipilih dalam naskah ini, larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan cara menghilangkan rambut, tetapi juga dengan tindakan mengubah bentuk alis untuk tujuan mempercantik diri.
Bagaimana dengan Rambut Wajah Selain Alis?
Persoalan berikutnya adalah rambut yang tumbuh pada bagian wajah selain alis.
Mayoritas pakar fikih berpendapat bahwa mencabut rambut yang terdapat pada wajah selain alis juga termasuk namsh yang dilarang. Namun, terdapat ulama yang membatasi namsh hanya pada rambut alis.
Di antara yang berpendapat demikian adalah ulama Malikiyah, Abu Dawud As-Sijistani, serta sebagian ulama dari mazhab lainnya.
Karena adanya perbedaan dalam mendefinisikan namsh tersebut, pembahasan mengenai rambut wajah selain alis juga menjadi bagian dari khilaf di antara para ulama.
Adapun dalam naskah ini, kesimpulan yang dipilih adalah bahwa namsh yang mendapatkan ancaman laknat secara khusus berkaitan dengan rambut alis.
Hukum Namsh
Mayoritas ulama berpendapat bahwa namsh hukumnya haram. Sementara itu, Imam Ahmad dan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hukumnya makruh.
Pendapat mayoritas ulama dalam naskah ini dinilai lebih kuat, yaitu bahwa namsh hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar. Salah satu alasannya adalah adanya ancaman berupa laknat bagi pelakunya.
Sebab, perbuatan yang pelakunya mendapatkan laknat dari Allah ﷻ atau Rasul-Nya ﷺ menunjukkan beratnya larangan tersebut.
Bagaimana dengan Wanita yang Memiliki Jenggot atau Kumis?
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan wanita yang memiliki rambut wajah yang tidak biasa, seperti kumis atau jenggot.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa larangan menghilangkan rambut wajah dalam hadits tersebut tidak berlaku secara umum dalam kondisi seperti ini. Dengan demikian, seorang wanita yang memiliki kumis atau jenggot diperbolehkan menghilangkan rambut tersebut.
Namun, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan Ibnu Jarir Ath-Thabari berpendapat bahwa larangan tersebut bersifat umum. Menurut pendapat ini, menghilangkan rambut wajah tetap dilarang dalam kondisi apa pun.
Adapun mayoritas ulama menganjurkan wanita yang memiliki kumis, jenggot, atau rambut yang tumbuh di bagian bawah bibir untuk menghilangkannya. Dalam sebagian pendapat, hal tersebut dikaitkan dengan izin suami.
Ulama Malikiyah bahkan mewajibkannya karena rambut-rambut tersebut dinilai mengganggu penampilan fisik seorang wanita. Sebaliknya, Ibnu Jarir Ath-Thabari mengharamkannya karena menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk mengubah ciptaan Allah ﷻ.
Dalam Fiqh Sunnah lin Nisa’ hlm. 414 disebutkan:
“Pada kondisi tertentu yang tidak normal, terkadang seorang wanita memiliki kumis dan jenggot yang cukup lebat. Dalam kondisi inilah dianjurkan bagi wanita untuk menghilangkan bulu-bulu tersebut. Hal ini termasuk mengembalikan fisik wanita kepada bentuk asalnya dan tidak mengubah ciptaan Allah. Di samping itu, berarti tidak menyerupai laki-laki.”
Dengan demikian, pembahasan rambut wajah pada kondisi yang tidak normal berbeda dengan tindakan menipiskan atau mengubah bentuk alis untuk tujuan kecantikan.
Bagaimana Hukum Namsh bagi Wanita yang Belum Menikah?
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai namsh bagi wanita yang belum menikah.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa wanita yang tidak bersuami tidak diperbolehkan melakukan namsh. Sebagian ulama memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu, misalnya untuk pengobatan atau menghilangkan rambut yang dianggap tidak pantas dipandang.
Namun, kebolehan tersebut diberikan dengan syarat tidak terdapat unsur penipuan atau tindakan yang membuat orang lain tertipu terhadap kondisi sebenarnya.
Al-‘Adawi, seorang ulama dari mazhab Maliki, memiliki pendapat yang lebih khusus. Menurut beliau, larangan namsh berlaku bagi wanita yang sedang berada dalam kondisi tidak diperbolehkan berhias, seperti wanita yang sedang berkabung karena kematian suaminya selama masa iddah empat bulan sepuluh hari, atau wanita yang status suaminya belum diketahui secara pasti apakah masih hidup atau telah meninggal.
Bagaimana dengan Wanita yang Telah Bersuami?
Untuk wanita yang telah bersuami, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Mayoritas pakar fikih membolehkan namsh bagi wanita bersuami apabila mendapatkan izin suami, baik melalui izin secara langsung maupun melalui indikasi yang menunjukkan bahwa suami mengizinkannya.
Alasannya, namsh dipandang sebagai bagian dari berhias, sedangkan seorang wanita diperintahkan untuk berhias bagi suaminya.
Namun, ulama mazhab Hanbali tidak membolehkan namsh dengan cara mencabut rambut meskipun mendapatkan izin dari suami. Mereka membolehkan jika rambut tersebut dihilangkan dengan cara dikerok.
Sementara itu, Ibnul Jauzi, seorang ulama dari mazhab Hanbali, membolehkan namsh bagi wanita bersuami. Beliau berpandangan bahwa larangan namsh berkaitan dengan adanya unsur penipuan atau ketika tindakan tersebut menjadi simbol wanita yang tidak taat beragama.
Akan tetapi, Syaikh Musthafa Al-‘Adawi menolak pendapat yang memberikan pengecualian berdasarkan izin suami. Beliau berkata:
“Pendapat ini—yaitu yang membolehkan namsh dan yang meminta agar di-namsh—Nabi ﷺ tidak memberikan pengecualian jika dengan izin suami ataupun yang lainnya.”
(Jami’ Ahkam An-Nisa’, 4/410, Dar As-Sunnah)
Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim juga berkata:
“Namsh adalah haram, baik untuk suami atau yang lainnya, dengan izin suami atau tanpa izinnya, karena Nabi ﷺ melaknat wanita yang melakukan namsh dan wanita yang meminta untuk dilakukan namsh terhadap dirinya.”
(Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 414)
Penutup
Pembahasan namsh menunjukkan bahwa persoalan berhias dalam Islam memiliki batasan yang perlu diperhatikan. Keinginan untuk memperindah penampilan tidak boleh membuat kita mengabaikan larangan yang telah disebutkan dalam syariat.
Di sisi lain, pembahasan ini juga menunjukkan adanya perbedaan pendapat di antara para ulama dalam beberapa rincian masalah, seperti batasan namsh, cara menghilangkan rambut, rambut wajah selain alis, serta kondisi wanita yang memiliki rambut wajah yang tidak biasa.
Karena itu, penting bagi kita untuk memahami permasalahan ini dengan ilmu, tidak tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan, dan memperhatikan penjelasan para ulama dalam masalah yang memiliki rincian dan khilaf.
Wallahu a’lam bish-shawab.


Komentar