Home » Blog » Makan & Minum Sambil Berdiri

Makan & Minum Sambil Berdiri

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri.

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri.”

(HR. Muslim no. 2024 dan Ahmad no. 11775).

Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri.

Lima Hak Seorang Muslim terhadap Muslim Lainnya

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri.”

(HR. Muslim no. 2025).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 2

“Janganlah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.”

(HR. Ahmad no. 8135).

Hadits-hadits yang Menunjukkan Bolehnya Minum Sambil Berdiri

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – جَاءَ إِلَى السِّقَايَةِ فَاسْتَسْقَى … فَشَرِبَ مِنْهُ

“Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah ﷺ. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.”

Hukum Namsh: Mencabut dan Menipiskan Alis

(HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027).

Dari an-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan:

إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قَائِمًا، وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ

“Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal Rasulullah ﷺ pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lakukan.”

(HR. Bukhari no. 5615).

Dalam riwayat Ahmad, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan:

مَا تَرَوْنَ فِي شُرْبِي قَائِمًا؟ لَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَائِمًا، وَإِنْ شَرِبْتُ قَاعِدًا فَقَدْ رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَشْرَبُ قَاعِدًا

“Apa yang kalian lihat tentang aku minum sambil berdiri? Sungguh, aku melihat Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk, sungguh aku pernah melihat Nabi ﷺ minum sambil duduk.”

(HR. Ahmad no. 797).

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

كُنَّا نَأْكُلُ وَنَمْشِي، وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

“Di masa Nabi ﷺ, kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.”

(HR. Ahmad no. 4587 dan Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albani).

Di samping itu, Aisyah radhiyallahu ‘anha dan Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu juga memperbolehkan minum sambil berdiri. Diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Zubair bahwa keduanya minum sambil berdiri. (Lihat al-Muwaththa’, no. 1720–1722).

Untuk riwayat-riwayat tersebut, sumber yang Ustadz berikan tidak mencantumkan lafaz Arab secara spesifik, sehingga tidak saya tambahkan.

Minum Sambil Berdiri: Boleh, tetapi Duduk Lebih Utama

Mengenai hadits-hadits di atas, ada ulama yang berkesimpulan bahwa minum sambil berdiri itu diperbolehkan, meskipun yang lebih baik adalah minum sambil duduk.

Di antara mereka adalah Imam Nawawi rahimahullah. Dalam Riyadhus Shalihin, beliau mengatakan:

“Bab penjelasan tentang bolehnya minum sambil berdiri dan penjelasan tentang yang lebih sempurna dan lebih utama adalah minum sambil duduk.”

Pendapat Imam Nawawi ini diamini oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin. Beliau mengatakan:

“Yang lebih utama saat makan dan minum adalah sambil duduk karena hal ini merupakan kebiasaan Nabi ﷺ. Beliau tidak makan sambil berdiri, demikian juga tidak minum sambil berdiri. Mengenai minum sambil berdiri terdapat hadits yang shahih dari Nabi ﷺ tentang larangan tersebut.”

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang bagaimana kalau makan sambil berdiri. Beliau mengatakan:

ذَاكَ أَشَرُّ – أَوْ: أَخْبَثُ

“Itu lebih jelek—atau lebih kotor.”

(HR. Muslim no. 2024).

Maksudnya, jika Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri, maka lebih-lebih lagi makan sambil berdiri.

Dalam hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi, Ibnu Umar mengatakan:

كُنَّا نَأْكُلُ وَنَمْشِي، وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ

“Di masa Nabi ﷺ, kami makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri.”

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan minum sambil berdiri tidaklah menunjukkan keharaman, akan tetapi menunjukkan perbuatan yang kurang utama. Dengan kata lain, yang lebih baik dan lebih sempurna adalah makan dan minum sambil duduk. Namun, boleh makan dan minum sambil berdiri.

Dalil tentang bolehnya minum sambil berdiri adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Beliau mengatakan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – جَاءَ إِلَى السِّقَايَةِ فَاسْتَسْقَى … فَشَرِبَ مِنْهُ

“Aku memberikan air zam-zam kepada Nabi ﷺ, lalu beliau meminumnya sambil berdiri.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

(Syarah Riyadhus Shalihin, jilid VII, hlm. 267).

Keberkahan Air Zam-Zam

Dalam kitab yang sama, halaman 271–272, beliau mengatakan:

“Sesungguhnya air zam-zam adalah air yang berkah. Nabi ﷺ mengatakan, ‘Air zam-zam adalah makanan yang mengenyangkan dan penyembuh penyakit.’”

(HR. Muslim no. 2473).

Dalam hadits yang lain, Nabi ﷺ mengatakan:

“Air zam-zam itu sesuai dengan niat orang yang meminumnya.”

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah dalam Targhib wa Tarhib, 2/168. Al-Hafizh al-Mundziri mengatakan tentang hadits ini bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih).

Oleh karenanya, jika air zam-zam diminum untuk menghilangkan dahaga, maka dahaga pasti lenyap. Jika diminum karena lapar, maka peminumnya pasti kenyang.

Berdasarkan makna umum yang terkandung dalam hadits “Air zam-zam itu sesuai dengan niat orang yang meminumnya”, sebagian ulama menyatakan bahwa orang sakit yang meminum air zam-zam untuk berobat maka diharapkan mendapatkan kesembuhan. Orang yang mudah lupa kemudian minum zam-zam untuk memperbaiki hafalannya, tentu diharapkan mendapatkan manfaat berupa ingatan yang lebih baik.

Jadi, untuk tujuan apa pun air zam-zam diminum, pasti terdapat manfaat di dalamnya. Ringkasnya, air zam-zam adalah air yang berkah.

Mengompromikan Hadits-hadits yang Tampak Bertentangan

Namun, komentar yang paling bagus mengenai hadits-hadits di atas yang secara sekilas tampak bertentangan adalah penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Beliau mengatakan:

“Cara mengompromikan hadits-hadits di atas adalah dengan memahami hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri apabila dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk.”

Hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri:

أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

(HR. Muslim no. 2024).

Juga terdapat hadits dari Qatadah dari Anas radhiyallahu ‘anhu. Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. Qatadah lantas bertanya kepada Anas:

“Bagaimana dengan makan sambil berdiri?”

ذَاكَ أَشَرُّ – أَوْ: أَخْبَثُ

“Itu lebih jelek atau lebih kotor,” kata Anas.

(HR. Muslim no. 2024).

Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri adalah semisal hadits dari Ali dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

“Nabi ﷺ minum air zam-zam sambil berdiri.”

(HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat Bukhari dari Ali radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri di depan pintu gerbang Kufah. Setelah itu beliau mengatakan:

إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قَائِمًا، وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ

“Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal Rasulullah ﷺ pernah melakukan sebagaimana yang aku lakukan.”

Hadits dari Ali ini diriwayatkan dalam atsar yang lain bahwa yang beliau minum adalah air zam-zam sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas.

Jadi, Nabi ﷺ minum air zam-zam sambil berdiri adalah pada saat berhaji. Pada saat itu banyak orang yang thawaf dan minum air zam-zam. Di samping itu, banyak juga yang meminta diambilkan air zam-zam. Ditambah lagi, di tempat tersebut tidak ada tempat duduk.

Jika demikian, maka kejadian ini merupakan pengecualian dari larangan di atas. Hal ini adalah bagian dari penerapan kaidah syariat yang menyatakan bahwa hal yang terlarang menjadi dibolehkan pada saat dibutuhkan.

Bahkan, ada larangan yang lebih keras daripada larangan ini, namun diperbolehkan saat dibutuhkan. Lebih dari itu, hal-hal yang diharamkan untuk dimakan dan diminum seperti bangkai dan darah menjadi diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, jilid 32, hlm. 209–210).

Kesimpulan

Hadits-hadits tentang minum sambil berdiri sekilas memang tampak berbeda. Sebagian hadits menunjukkan larangan, sedangkan sebagian lainnya menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri.

Dengan mengompromikan hadits-hadits tersebut, dapat dipahami bahwa minum sambil duduk adalah yang lebih utama dan lebih sempurna, sedangkan minum sambil berdiri tetap diperbolehkan, terutama ketika terdapat kebutuhan atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk duduk.

Dengan demikian, seorang Muslim tidak perlu menjadikan persoalan ini sebagai bahan pertentangan. Hendaknya ia berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan memilih cara yang lebih utama ketika memungkinkan, sekaligus memahami bahwa terdapat keadaan tertentu yang membolehkan minum sambil berdiri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

01

Nifaq, Dua Sisi Yang Berbeda

02

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 1

03

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 2

04

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

05

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

Terbaru

01

Kemurahan Allah terhadap Hamba-Nya

02

Cukup Kita Berdua yang Tahu

03

Sekilas tentang Mandi Janabah

04

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub dan Status Air Mani

05

Lima Hak Seorang Muslim terhadap Muslim Lainnya