Home » Blog » Sekilas tentang Mandi Janabah

Sekilas tentang Mandi Janabah

Mandi janabah merupakan salah satu bentuk bersuci yang wajib dilakukan dalam keadaan tertentu. Pembahasan mengenai mandi janabah mencakup pengertian, sebab diwajibkannya, serta tata cara pelaksanaannya sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits Nabi ﷺ.

Pengertian dan Sebab Diwajibkannya Mandi Janabah

Mandi dalam bahasa Arab disebut al-ghuslu, yaitu membasahi atau menyiramkan air ke seluruh tubuh. Adapun kata al-janabah berasal dari kata al-bu‘du, yang berarti jauh. Istilah junub digunakan untuk menyebut keadaan seseorang yang mengalami janabah, seperti karena berjima’ atau keluarnya mani.

Ar-Razi menjelaskan dalam tafsirnya bahwa terdapat dua sebab yang mengharuskan seseorang mandi janabah. Pertama, keluarnya mani. Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

“Sesungguhnya air (untuk mandi) itu disebabkan oleh air (mani yang keluar).”

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub dan Status Air Mani

(HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, bertemunya dua khitan, yaitu terjadinya hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan.

Adapun dalil disyariatkannya mandi janabah adalah firman Allah ﷻ:

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

“Dan jika kamu dalam keadaan junub, maka mandilah.”

Mengapa Shalat Kita Tidak Mencegah dari Maksiat?

(QS. Al-Ma’idah, ayat 6)

Hikmah Disyariatkannya Mandi Janabah

Mandi janabah merupakan bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ sekaligus sarana bersuci bagi seorang muslim. Dalam naskah sumber, hikmah mandi janabah juga dikaitkan dengan kondisi tubuh setelah berjima’, ketika seseorang dapat merasakan keletihan dan penurunan kebugaran. Mandi dipandang sebagai sarana untuk menyegarkan kembali tubuh.

Namun, penjelasan mengenai pengaruh mandi janabah terhadap peredaran darah atau fungsi otak perlu didukung sumber ilmiah apabila hendak disampaikan sebagai fakta medis. Hal yang paling mendasar dalam pembahasan ini adalah bahwa mandi janabah disyariatkan oleh Allah ﷻ dan tata caranya dijelaskan melalui tuntunan Rasulullah ﷺ.

Tata Cara Mandi Janabah

Terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan tata cara mandi janabah Rasulullah ﷺ. Di antaranya adalah riwayat dari Aisyah—radhiyallahu ‘anha.

1. Tata Cara Mandi Janabah Berdasarkan Hadits Aisyah

Aisyah—radhiyallahu ‘anha—menjelaskan:

Rahasia Khusyuk dalam Shalat dan Pengaruhnya bagi Kehidupan

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ، وَتَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنْ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ، أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ

“Apabila Rasulullah ﷺ mandi janabah, beliau terlebih dahulu membasuh kedua tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menyela-nyela rambutnya dengan tangan hingga beliau merasa air telah sampai ke kulit kepala. Kemudian, beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali, lalu membasuh seluruh bagian tubuhnya yang lain.”

(HR. Bukhari)

Dalam riwayat tersebut, Rasulullah ﷺ memulai mandi janabah dengan membasuh kedua tangan. Setelah itu, beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.

Beliau kemudian menyela-nyela rambut dengan jari-jari tangan agar air sampai ke kulit kepala. Setelah memastikan air telah mencapai kulit kepala, beliau menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, lalu membasuh seluruh tubuh.

2. Tata Cara Mandi Janabah Berdasarkan Hadits Maimunah

Riwayat lain yang menjelaskan tata cara mandi janabah Rasulullah ﷺ berasal dari Maimunah binti Al-Harits—radhiyallahu ‘anha—salah seorang istri beliau. Ia berkata:

وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالْأَرْضِ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ، ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

“Aku menyediakan air untuk Rasulullah ﷺ mandi. Beliau menuangkan air ke kedua tangannya, lalu membasuh keduanya dua atau tiga kali. Kemudian, beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya dan membasuh kemaluannya. Setelah itu, beliau menggosok tangannya ke tanah, lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung. Beliau kemudian membasuh wajah dan kedua tangannya, membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Setelah bergeser dari tempatnya, beliau membasuh kedua kakinya.”

(HR. Bukhari)

Hadits ini menjelaskan beberapa perincian yang tidak disebutkan secara terperinci dalam riwayat Aisyah. Di antaranya adalah pengulangan membasuh kedua tangan, membersihkan kemaluan, menggosok tangan ke tanah setelah membersihkan kemaluan, serta membasuh kedua kaki setelah selesai mandi.

Dalam riwayat Aisyah, disebutkan secara jelas bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Sementara itu, riwayat Maimunah menjelaskan urutan perbuatan beliau dengan lebih terperinci, termasuk membasuh kedua kaki setelah menyiramkan air ke seluruh tubuh.

Kedua riwayat tersebut saling melengkapi dalam menjelaskan tata cara mandi janabah Rasulullah ﷺ.

Urutan Tata Cara Mandi Janabah

Berdasarkan kedua riwayat tersebut, tata cara mandi janabah dapat diringkas sebagai berikut.

1. Membasuh kedua tangan.

Basuh kedua tangan sebelum menggunakannya untuk mengambil air atau membersihkan bagian tubuh lainnya.

2. Membersihkan kemaluan.

Bersihkan kemaluan dari kotoran yang ada, kemudian bersihkan tangan setelahnya.

3. Berwudhu.

Berwudhulah sebagaimana wudhu untuk shalat. Dalam riwayat Maimunah, Rasulullah ﷺ membasuh kedua kaki setelah selesai mandi.

4. Membasahi kepala dan menyela-nyela rambut.

Sampaikan air ke kulit kepala dan sela-sela rambut agar air dapat menjangkau bagian yang harus dibasuh. Rasulullah ﷺ menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali.

Terkait rambut yang lebat atau rambut perempuan yang dikepang, terdapat pembahasan fikih yang perlu diperhatikan. Prinsipnya, air harus mencapai bagian tubuh yang wajib dibasuh. Rincian hukum mengenai kewajiban menyela-nyela rambut dan membuka kepangan perlu dipahami berdasarkan dalil serta penjelasan masing-masing mazhab.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah—radhiyallahu ‘anha—ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang rambutnya yang dikepang, apakah harus dibuka ketika mandi janabah. Beliau menjawab:

لَا، إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ، ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ، فَتَطْهُرِينَ

“Tidak. Cukuplah bagimu menyiramkan air ke kepala sebanyak tiga kali, kemudian menyiramkan air ke seluruh tubuhmu. Dengan demikian, engkau telah suci.”

(HR. Muslim)

Hadits ini menjadi dalil dalam pembahasan hukum membuka kepangan rambut ketika mandi janabah. Adapun penerapannya secara terperinci perlu memperhatikan penjelasan ulama mengenai sampainya air ke akar rambut dan kulit kepala.

5. Membasuh seluruh tubuh.

Siramkan air ke seluruh tubuh dan pastikan air mengenai semua bagian yang wajib dibasuh. Jangan sampai ada bagian tubuh yang terlewat.

6. Membasuh kedua kaki apabila belum dibasuh.

Dalam riwayat Maimunah, Rasulullah ﷺ membasuh kedua kaki setelah selesai menyiramkan air ke seluruh tubuh. Karena itu, apabila kedua kaki belum dibasuh ketika berwudhu, basuhlah keduanya pada akhir mandi.

Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian, sebab diwajibkannya, dan tata cara mandi janabah berdasarkan hadits-hadits Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah ﷻ memberikan kepada kita pemahaman yang benar terhadap agama-Nya dan memudahkan kita mengamalkan tuntunan Rasulullah ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

01

Nifaq, Dua Sisi Yang Berbeda

02

Adab Berinteraksi dengan Al-Qur’an – Bagian 1

03

Di Giring ke Pintu yang Manakah Kita Nanti?

04

Jangan Tinggalkan Kebaikan Itu

05

Rahasia Khusyuk dalam Shalat dan Pengaruhnya bagi Kehidupan

Terbaru

01

Kemurahan Allah terhadap Hamba-Nya

02

Cukup Kita Berdua yang Tahu

03

Sekilas tentang Mandi Janabah

04

Hukum Tidur dalam Keadaan Junub dan Status Air Mani

05

Lima Hak Seorang Muslim terhadap Muslim Lainnya